Pesta Seks di Vila Kota Batu Bertarif Rp1,6 Juta Tiap Pasutri
Selasa, 01 Okt 2024 19:33 WIBWadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono menyebut, setiap pasutri yang ikut dalam pesta seks itu diwajibkan membayar Rp1,6 juta.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono menyebut, setiap pasutri yang ikut dalam pesta seks itu diwajibkan membayar Rp1,6 juta.
Penggerebekan dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Dalam pendataan Polsek Wonocolo, 29 remaja itu berasal dari Surabaya, Mojokerto, Lamongan dan Pasuruan.
"Kami juga menyita satu unit HT. HT ini mereka pakai untuk berkomunikasi, apabila ada polisi datang ke lokasi," jelas Miftah.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Imet Chaerudin menyebut, penggebekan dilakukan Unit 207 di KM 16+600/B.
"Saat ini mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik, dengan status sebagai tersangka," ujar Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi.
Kedua korban sempat mendapat perawatan medis namun nyawanya tidak tertolong.
Para pelajar asal Kecamatan Gedeg itu pesta miras di Jalan Mayjend Sungkono Kota Mojokerto.
"Didapati dua pemuda sedang mabuk di trotoar jalan," ujar Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo.
Keduanya nekat menenggak arak Bali di tepi jalan Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Pesta ineks di JW Club Karaoke Jalan Kalibokor Selatan, Surabaya itu melibatkan 7 orang itu digerebek Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II Surabaya, M Ridwan.
"Dari 7 orang yang diamankan, satu di antaranya PNS," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra.
Mereka diciduk Tim Satsamapta Polres Mojokerto Kota saat berada di salah satu warung kopi Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, korban disetubuhi setelah diajak menenggak miras oleh kedua tersangka.