Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggelar pers rilis ungkap kasus pesta seks (Foto: Ist)
Surabaya - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek pesta seks dalam vila di Kota Batu. 12 orang diamankan.
12 orang itu merupakan pasangan suami istri (pasutri). Bahkan mereka rela bertukar pasangan (swinger) hingga melakukam threesome atau berhubungan badan bertiga.
Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang
Setelah mengamankan dan memeriksa 12 orang, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah SM, penyedia atau yang memfasilitasi pesta seks tersebut.
"Yang bersangkutan (SM) ini kami tetapkan tersangka karena terbukti memfasilitasi pasangan dalam melakukan pesta tersebut," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Gandeng Polda Jatim, Satlantas Polres Malang Edukasi Keselamatan Berkendara di Pasar Karangploso
Suryono menjelaskan, dalam pemeriksaan tersangka SM merupakan dalang di balik pesta seks tersebut. Dialah yang mempunyai ide dan juga yang merekrut para pasutri hingga terkumpul 12 orang.
"SM ini yang menginisiasi. Dia juga yang membuat grup di aplikasi Telegram sebagai sarana komunikasi antar pasangan. Mulai perencanaan pesta seks dan berbagi fantasi," jelas dia.
Baca juga: Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang
Menurut Suryono, SM mengaku menggelar pesta seks itu karena ingin berfantasi. Ia mengaku hasratnya akan puas bila bergonta-ganti pasangan.
"Kami akan tes kejiwaannya. Kamu juga akan dalami lagi, apakah yang bersangkutan ini sebelumnya pernah melakukan atau tidak. Karena pengakuannya baru sekali, akan terus kami dalami," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
