Mili.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan tidak lazim dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026. Sejumlah tersangka diduga membeli rumah menggunakan kepingan emas yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, uang yang diduga berasal dari praktik korupsi terlebih dahulu dikonversi menjadi emas sebelum digunakan untuk transaksi pembelian aset.
Baca juga: Terungkap di Pengadilan, Pejabat Bea Cukai Kembalikan Uang Rp1 Miliar dan Mazda ke KPK
“Kepingan emas tersebut kemudian digunakan dalam transaksi pembelian rumah dan telah menjadi bagian dari barang bukti yang disita penyidik,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut KPK, para tersangka diduga mulai menarik dana dari sejumlah rekening secara bertahap setelah mengetahui lembaga antirasuah sedang menangani perkara terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Dana tersebut kemudian diduga dialihkan ke bentuk emas untuk menyamarkan asal-usul uang sebelum digunakan membeli aset. Setyo menilai metode pembayaran rumah menggunakan kepingan emas merupakan hal yang tidak lazim karena transaksi properti pada umumnya dilakukan melalui sistem perbankan menggunakan mata uang rupiah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.
Baca juga: KPK Siap Limpahkan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Tunggu Musim Haji Berakhir
Selain Silmy, tersangka lainnya yakni eks Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi. KPK saat ini terus mendalami aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Editor : Redaksi
