Mili.id – Sidang kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap pengakuan salah satu pejabat Bea Cukai yang menerima uang dan kendaraan dari pihak perusahaan importasi.
Pengakuan tersebut disampaikan Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Rumah Anggota BPK Digeledah KPK, Kasus Suap Bupati Muara Enim Makin Meluas
Dalam persidangan, Enov mengaku menerima uang senilai Rp1 miliar dan sebuah mobil Mazda CX-5 dari pihak Blueray Cargo Group. Namun, ia menyatakan seluruh uang dan kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat menjawab pertanyaan jaksa, Enov membenarkan bahwa selain uang, dirinya juga menerima sebuah kendaraan yang disebut digunakan untuk kegiatan operasional.
Baca juga: KPK Apresiasi Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Febrie, Nilai Langkah Percepat Penanganan Perkara
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa pemberian uang dan barang dari pihak Blueray Cargo bertujuan agar perusahaan memperoleh perhatian khusus dalam proses penindakan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang dihadirkan di persidangan yakni pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek DJKA, Saksi Akui Ada Alokasi Fee 0,5 Persen untuk Sudewo
Kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan praktik suap dalam pengurusan importasi barang yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa terus menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap aliran dana serta dugaan pemberian fasilitas kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap barang bukti yang diajukan oleh tim penuntut umum.
Editor : Redaksi
