Mili.id – Gelombang penolakan warga RW 3 Barata Jaya terhadap rencana beroperasinya toko minuman beralkohol (mihol) Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX terus menguat. Kali ini, perjuangan warga mendapat dukungan penuh dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Gerindra, Azhar Kahfi, menyatakan dukungannya terhadap sikap pengurus RT dan RW yang menolak keberadaan toko mihol tersebut. Menurutnya, kemudahan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) tidak boleh mengabaikan kondisi sosial masyarakat di lingkungan sekitar.
Baca juga: Ais Shafiyah Desak Soewandhie Benahi Pelayanan Farmasi Segera Sekarang
"Kami mendukung penuh langkah yang diambil oleh pengurus RT-RW 3 Barata Jaya. Secara sosiologis, pengurus RT-RW se-Surabaya saat ini sedang mengusung semangat menciptakan lingkungan bernafaskan Kampung Pancasila. Sangat benar dan tidak salah jika mereka berani bersuara menolak hal-hal yang tidak sesuai aspirasi warga," tegas Azhar Kahfi, Kamis (16/7/2026).
Kahfi menilai pelaku usaha tetap wajib menghormati aspirasi masyarakat meskipun proses perizinan telah dipermudah melalui OSS. Menurutnya, investasi harus berjalan seiring dengan terjaganya harmoni sosial di tengah permukiman warga.
Merespons meningkatnya penolakan warga, Komisi A DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX.
Sidak tersebut diharapkan mampu memastikan legalitas usaha, memeriksa kelengkapan administrasi, sekaligus mengawasi agar tidak ada aktivitas penjualan minuman beralkohol sebelum seluruh persoalan dengan masyarakat terselesaikan.
Baca juga: Buleks Desak Evaluasi Total Direksi BUMD Surabaya Segera Dilakukan
Kahfi juga menilai langkah warga selaras dengan visi Pemerintah Kota Surabaya dalam membangun kawasan berbasis Kampung Pancasila, sehingga setiap aktivitas usaha harus memberikan manfaat bagi lingkungan dan tidak memicu keresahan sosial.
Tak hanya meminta sidak, DPRD Surabaya juga memberikan peringatan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Jika tuntutan warga tidak ditindaklanjuti secara serius, Komisi A menegaskan siap menggunakan fungsi pengawasan DPRD untuk meminta penjelasan resmi dari pemerintah kota.
Selain itu, DPRD juga mendorong evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai zonasi peredaran minuman beralkohol. Regulasi tersebut dinilai perlu diselaraskan dengan kondisi kawasan permukiman agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Baca juga: Cak Yebe Dukung Sidak Eri, Ingatkan Etika Penanganan ASN
"Aturan dalam Perda tersebut harus disinkronkan secara ketat dengan tata ruang lingkungan hunian. Jangan sampai lokasi penjualan mihol masuk ke kawasan padat penduduk sehingga memicu konflik horizontal dengan warga setempat," ujar Kahfi.
Ia menegaskan, pemerintah kota harus menyeimbangkan kepentingan investasi dengan ketertiban umum. Menurutnya, apabila mayoritas masyarakat secara tegas menolak keberadaan usaha tertentu di lingkungan hunian, maka aspirasi tersebut patut menjadi pertimbangan utama dalam proses pengambilan kebijakan perizinan.
Editor : Redaksi
