Mili.id – Polemik relokasi pedagang kaki lima (PKL) ke aset milik Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kalijudan No. 1–3 kembali memanas. Di tengah proses appraisal aset yang disebut belum rampung, muncul pengakuan bahwa Mudji Basuki, S.Pd, Ketua dan Edy Sofian, S.H., Wakil Ketua LPMK Kalijudan telah menerima pembayaran dari sejumlah calon pedagang.
Berdasarkan penjelasan Edy, ia sudah menerima uang dari empat calon pedagang masing-masing hanya mampu membayar Rp2 juta sebagai bagian dari rencana penyewaan stan. Uang tersebut tetap diterimanya meski proses appraisal sebagai dasar penentuan nilai sewa aset daerah disebut belum diterbitkan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penerimaan pembayaran tersebut, mengingat Arif Rusman, S.T., M.M., Camat Mulyorejo sebelumnya menjelaskan bahwa penyewaan aset pemerintah harus melalui mekanisme resmi, mulai dari pengajuan proposal, appraisal oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga penetapan skema sewa yang memiliki kekuatan hukum, pada Jumat (10/7).
Di sisi lain, Siti Nurul Hanifah, S.Sos., M.M., Lurah Kalijudan sebelumnya juga menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan atau menetapkan nominal biaya kepada para pedagang.
"Saya tidak pernah menyebutkan nominal, serepes pun tidak pernah," ujar Lurah Kalijudan dalam keterangannya.
Baca juga: Baktiono Kritik Sistem Desil Bansos, Usulkan UMK Jadi Acuan
Namun, munculnya pengakuan Wakil Ketua LPMK mengenai adanya tarif Rp5 juta berikut uang pendaftaran Rp100 ribu, ditambah informasi bahwa sebagian calon pedagang telah menyerahkan uang Rp2 juta sebelum appraisal selesai, membuat polemik ini semakin menjadi perhatian publik.
Apabila benar pembayaran tersebut telah diterima sebelum seluruh tahapan administrasi penyewaan aset selesai, publik mempertanyakan dasar penarikan dana tersebut, pihak yang berwenang menerimanya, serta mekanisme pengelolaan uang yang telah disetor calon pedagang.
Baca juga: Pengawasan Dipertanyakan, Dua Tiang Wifi Sumbat Saluran Wonokusumo Surabaya
Sejumlah pihak juga menilai perlunya penjelasan terbuka dari LPMK, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, maupun BPKAD untuk memastikan apakah penerimaan uang tersebut telah sesuai dengan prosedur pemanfaatan aset daerah atau merupakan inisiatif yang belum memiliki dasar administrasi yang lengkap.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi mengenai status uang yang telah disetorkan empat calon pedagang tersebut maupun dasar hukum penerimaannya sebelum proses appraisal dan penetapan nilai sewa aset selesai.
Editor : Redaksi
