Mili.id – Sidak yang dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan tak hanya menghasilkan keputusan pengembalian seluruh uang yang telah dipungut dari calon pedagang.
Kehadiran orang nomor satu di Kota Pahlawan itu juga memicu keberanian sejumlah pedagang untuk mengungkap dugaan praktik pungutan lain yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Baca juga: Tangis Janda Bongkar Dugaan Pungli Sewa Lahan Aset Pemkot, Camat Mulyorejo Ultimatum LPMK Kalijudan
Dalam kunjungannya, Eri menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat. Ia bahkan meminta seluruh uang yang telah dibayarkan calon pedagang dikembalikan dan mengajak warga tidak takut melaporkan jika menemukan praktik serupa.
"Saya minta tolong kepada warga Surabaya, harus berani melawan pungli," tegas Eri Cahyadi, Sabtu (18/7).
Setelah pernyataan tersebut, beberapa pedagang mulai angkat bicara. Mereka mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum yang disebut berasal dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalijudan dengan alasan sebagai biaya sewa tempat berjualan di lahan yang disebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya.
Salah seorang pedagang mengaku diwajibkan menyetor uang setiap bulan agar tetap dapat berjualan di lokasi tersebut.
"Saya diminta Rp200 ribu tiap bulan untuk sewa tempat. Kadang yang nagih marah-marah kalau telat," ungkapnya.
Tak hanya itu, pedagang tersebut mengaku dua bulan lalu telah melunasi pembayaran sewa selama satu tahun dengan nilai lebih dari Rp2 juta. Namun hingga kini ia mengaku belum menerima bukti pembayaran.
"Dua bulan lalu saya sudah membayar Rp2 juta lebih untuk satu tahun, tapi kwitansinya belum dikasih," ujarnya.
Pengakuan serupa juga disampaikan pedagang lainnya. Ia mengaku telah menyerahkan uang hampir Rp8 juta untuk biaya sewa selama satu tahun.
"Saya bulan kemarin membayar hampir Rp8 juta untuk sewa satu tahun. Arahan LPMK, kalau ada yang tanya tidak usah dijawab, suruh langsung urusan dengan LPMK," tuturnya.
Rangkaian pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan tidak hanya terjadi terhadap calon pedagang SWK, tetapi juga diduga menyasar warga yang berjualan di sekitar lahan aset Pemkot Surabaya.
Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan
Meski demikian, tudingan tersebut masih berupa pengakuan para pedagang dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak LPMK Kalijudan terkait dugaan tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya mengingat Wali Kota Eri Cahyadi telah menyatakan komitmennya memberantas segala bentuk pungutan liar di lingkungan pemerintahan maupun fasilitas milik daerah.
Pemerintah diharapkan segera menelusuri dugaan tersebut agar terdapat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada para pedagang.
Editor : Redaksi
