Mili.id – Dugaan praktik penyewaan lahan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tanpa izin kembali mencuat. Kali ini, jajaran Pemkot Surabaya turun langsung memediasi persoalan yang menyeret pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalijudan setelah sejumlah pedagang mengaku telah menyetor uang sewa hingga puluhan juta rupiah.
Pertemuan yang digelar di Kantor Kelurahan Kalijudan, Senin (20/7/2026), dihadiri unsur Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Polsek Mulyorejo, Koramil, pengurus LPMK, serta para pedagang yang mengaku menjadi korban.
Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal
Suasana mediasi memanas ketika satu per satu pedagang membeberkan nominal uang yang telah mereka bayarkan kepada LPMK untuk menempati bangunan di atas lahan yang disebut sebagai aset Pemkot Surabaya.
Lurah Kalijudan, Siti Nurul Hanifah, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengetahui adanya pembangunan di atas lahan tersebut sejak awal. Bahkan, teguran sudah pernah diberikan, namun tidak diindahkan.
"Saya tahu. Sudah saya tegur dan saya laporkan ke kecamatan. Waktu itu sempat dihentikan, tetapi ternyata tetap dilanjutkan," ujar Hanifah.
Sikap tegas juga disampaikan Camat Mulyorejo, Arif Rusman. Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin adanya pungutan maupun penyewaan lahan yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya.
"Saya minta semua uang yang sudah dibayarkan pedagang dikembalikan seluruhnya," tegas Arif di hadapan peserta mediasi.
Dalam forum tersebut, para pedagang secara bergantian mengungkap besaran uang yang telah mereka keluarkan.
Amir, penjual kopi, mengaku membayar uang sewa sebesar Rp7,5 juta untuk masa sewa satu tahun dan bahkan memegang kwitansi pembayaran.
"Saya bayar sewa satu tahun Rp7,5 juta kepada LPMK, ada kwitansinya," ungkap Amir.
Pedagang lain, Tuminem, penjual es tebu, juga mengaku sempat membayar sewa tahunan sebelum kemudian dikenai pembayaran bulanan.
Baca juga: DPRD Desak Pemkot Dengarkan Penolakan Warga Terhadap Spiritshaus Barata Jaya
"Baru-baru ini saya bayar Rp250 ribu per bulan, sebelumnya saya bayar tahunan Rp2,4 juta," katanya.
Namun suasana mediasi berubah haru ketika Sulastri, seorang janda penjual nasi, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan beban yang harus ditanggungnya.
Dengan suara bergetar dan air mata yang terus mengalir, Sulastri mengaku telah membayar uang sewa sebesar Rp8 juta. Tidak hanya itu, ia juga menghabiskan sekitar Rp10 juta untuk merenovasi bangunan tempat usahanya.
"Saya sewa Rp8 juta, renovasi bangunan habis sekitar Rp10 juta. Tolong saya, saya janda dan mencari nafkah sendiri," ucap Sulastri sambil menangis.
Kesaksian Sulastri membuat suasana ruangan seketika hening. Sejumlah pedagang lainnya turut meminta agar seluruh uang yang telah mereka bayarkan segera dikembalikan.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak LPMK melalui Basuki dan Edy membantah bahwa uang hasil penyewaan digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut mereka, dana tersebut dipakai untuk kebutuhan lingkungan dan kas kampung.
Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset
"Uang itu untuk keperluan Agustusan dan kas," ujar perwakilan LPMK.
Meski demikian, pihak Kecamatan Mulyorejo dan Kelurahan Kalijudan tetap menegaskan bahwa seluruh uang yang diterima dari para pedagang harus dikembalikan. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 22 Juli 2026 untuk menyelesaikan pengembalian dana tersebut.
Para pedagang pun menyatakan bersedia mengosongkan lokasi usaha di atas lahan aset Pemkot apabila seluruh uang sewa yang telah mereka bayarkan dikembalikan secara utuh.
Kasus ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset daerah yang kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya.
Aparat wilayah menegaskan bahwa aset milik pemerintah tidak boleh diperjualbelikan ataupun disewakan tanpa dasar hukum maupun izin dari instansi yang berwenang.
Editor : Redaksi
