Mili.id – Penolakan warga RW 3 Barata Jaya terhadap rencana operasional toko minuman beralkohol (mihol) Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX, Kecamatan Gubeng, kini mendapat dukungan politik dari DPRD Surabaya. Komisi A meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat sebelum menerbitkan izin usaha.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan dirinya akan mengawal perjuangan warga hingga suara mereka benar-benar menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, penolakan yang disampaikan pengurus RT, RW, hingga tokoh masyarakat bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, warga hanya ingin menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
"Pemkot Surabaya harus melihat kondisi psikologis warga sebelum kemudian memberikan izin kepada pengusaha. Aspirasi masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan mutlak. Tidak boleh ada izin yang dipaksakan jika lingkungan sekitarnya dengan tegas menolak," tegas Kahfi, Senin (20/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa investasi yang masuk ke Kota Surabaya harus tetap mengedepankan harmoni sosial. Pemerintah, menurutnya, tidak cukup hanya berpatokan pada kelengkapan administrasi perizinan, tetapi juga harus mempertimbangkan penerimaan masyarakat sebagai pihak yang akan terdampak langsung.
"Surabaya ini milik bersama. Kita semua ingin iklim investasi di kota ini tumbuh subur, tetapi jangan sampai pertumbuhan ekonomi dibayar mahal dengan terkikisnya rasa aman warga," ujarnya.
Kahfi menilai, keberhasilan sebuah usaha tidak hanya diukur dari keuntungan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya membangun hubungan baik dengan lingkungan sekitar.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
"Bisnis yang baik adalah bisnis yang mampu merangkul dan dihormati oleh lingkungan sekitarnya, bukan yang meninggalkan luka sosiologis," katanya.
Lebih jauh, legislator muda itu memastikan akan terus mendampingi warga RW 3 Barata Jaya selama polemik ini berlangsung. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintimidasi masyarakat maupun pengurus kampung yang menyampaikan aspirasi secara sah.
"Saya memastikan akan terus membersamai warga dan mengawal apa yang menjadi harapan masyarakat RW 3 Barata Jaya," tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat gelombang penolakan yang sebelumnya disuarakan warga terhadap rencana berdirinya Spiritshaus. Warga menilai kawasan Barata Jaya sudah dipenuhi tempat hiburan dan usaha penjualan minuman beralkohol, sehingga kehadiran gerai baru dikhawatirkan semakin mengganggu ketertiban lingkungan.
Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal
Di sisi lain, pihak Spiritshaus sebelumnya menyatakan lokasi tersebut masih dalam tahap renovasi dan hingga kini hanya mengantongi izin usaha KBLI 47222 untuk perdagangan eceran minuman tidak beralkohol. Perusahaan juga menyebut belum memiliki izin untuk memperdagangkan minuman beralkohol.
Dengan dukungan DPRD yang kini ikut mengawal persoalan tersebut, tekanan terhadap Pemkot Surabaya agar menjadikan aspirasi warga sebagai pertimbangan utama dalam proses perizinan diperkirakan akan semakin menguat.
Polemik Spiritshaus pun bukan lagi sekadar persoalan izin usaha, tetapi telah berkembang menjadi ujian bagi keberpihakan pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan terhadap aspirasi masyarakat.
Editor : Redaksi
