Sidang Korupsi Proyek DJKA, Saksi Akui Ada Alokasi Fee 0,5 Persen untuk Sudewo

Sidang Korupsi Proyek DJKA, Saksi Akui Ada Alokasi Fee 0,5 Persen untuk Sudewo © mili.id

Mili.id – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026). Dalam persidangan tersebut, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, memberikan kesaksian terkait dugaan aliran dana kepada terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Bernard, yang sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dalam perkara yang sama, mengaku berkomunikasi dengan Sudewo melalui Nur Hidayat yang disebut sebagai orang kepercayaan terdakwa.

"Saya komunikasi dengan Pak Sudewo melalui Pak Nur Hidayat," ujar Bernard di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Bernard mengaku pernah bertemu langsung dengan Sudewo maupun Nur Hidayat untuk membahas paket proyek. Ia juga mengakui pernah menyerahkan uang yang dibungkus kepada Nur Hidayat pada 2023. Dana tersebut, menurutnya, berasal dari seorang pengusaha, meski ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti uang yang diserahkan.

Saat dikonfirmasi jaksa mengenai adanya alokasi fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek untuk Sudewo melalui Nur Hidayat, Bernard membenarkan hal tersebut.

"Iya," jawab Bernard singkat saat menjawab pertanyaan jaksa.

Proyek yang menjadi objek perkara merupakan pembangunan Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 6 (JGSS 6) dengan nilai kontrak sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebutkan, dari nilai proyek tersebut Sudewo diduga memperoleh jatah fee sebesar 0,5 persen atau sekitar Rp721,5 juta ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap dugaan praktik suap dalam proyek strategis perkeretaapian tersebut.

Editor : Redaksi



Berita Terkait