Bapak-bapak asal Blitar Diangkut Polisi Karena Tenggak Miras di Kota Mojokerto

Bapak-bapak asal Blitar Diangkut Polisi Karena Tenggak Miras di Kota Mojokerto © mili.id

Dua bapak bapak asal Blitar diangkut polisi usai tepergok menenggak arak (Foto : Nana/mili.id)

Mojokerto - Dua bapak-bapak diangkut petugas Patroli Samapta Polsek Magersari Polres Mojokerto Kota karena kedapatan menenggak minuman keras (miras) jenis arak.

Keduanya nekat menenggak minuman beralkohol di tempat umum di Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Baca juga: Idul Adha Dan Waisak, Tempat Hiburan Sampai Panti Pijat Dilarang Buka di Kota Mojokerto 

Dua bapak-bapak itu berisinial SL (44) warga setempat dan LW (35) asal Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Keduanya menenggak miras di tepi jalan sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (14/6/2024).

"Waktu itu ada laporan dari warga, saat anggota patroli kalau ada dua orang yang sedang minum miras di pinggir jalan," ujar Kapolsek Magersari, AKP Amat saat dikonfirmasi mili.id, Jumat (14/6/2024).

Anggota lalu ke lokasi untuk melakukan pengecekkan. Dan benar bapak-bapak itu sedang asyik menenggak arak bali dua botol.

Baca juga: Ular Besar Masuk Rumah Warga Magersari, Petugas BPBD Kota Mojokerto Evakuasi dari Bawah Lemari

"Sesampainya di TKP ditemukan warga sedang meminum miras," ujar Amat.

Kedua warga tersebut lalu dibawa ke Mapolsek Magersari didata dan dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) agar mendapat efek jera.

"Kami kenakan pasal 492 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak Rp 300 ribu," tegasnya.

Baca juga: Geger Kemunculan Pocong di Tangerang, Polisi Perkuat Patroli Malam

Amat mengimbau agar masyarakat di Kota Mojokerto tidak melakukan tindakan yang menganggu ketertiban umum. Apalagi mengonsumsi miras di tempat umum, yang bisa menyebabkan hal-hal buruk, seperti perkelahian.

"Berharap agar warga bisa menjaga ketertiban umum dan kenyamanan di kota ini dan tidak melakukan kegiatan yang bisa memicu gangguan kamtibmas," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait