PNS Tulungagung bersama 6 orang diamankan di Mapolda Jatim (Foto: Ist)
Surabaya - Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek pesta narkoba jenis ineks di JW Club & Karaoke Jalan Kalibokor, Surabaya.
Dalam penggerebekan itu, Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap oknum ASN Tulungagung bersama 6 orang lainnya.
Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna
Mereka digerebek saat pesta narkoba dalam room karaoke JW Club & Karaoke tersebut pada Rabu (16/5/2024).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengatakan, 7 orang itu digerebek dalam room 9.
"Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Dari 7 orang yang diamankan, satu di antaranya PNS," ungkap Windy, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Barang bukti ineks yang disita Polda Jatim
Mereka yang diamankan ialah HP (42), PNS Dinkes Tulungagung. Lalu DP (43), warga Krembangan, Surabaya; pegawai honorer BKN Surabaya, HED (33) warga Medokan Semampir Surabaya, karyawan JW Club & Karaoke dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
"Sementara untuk tiga pelaku lain adalah wanita, YWA (25), warga Krembangan, RAP (32), warga Sawahan, Surabaya dan DYA (33), warga Gondanglegi, Malang, yang tinggal di Tegalsari," beber Windy.
Dari penangkapan tersebut, disita 2 butir pil ekstasi atau ineks pecahan kecil sisa penggunaan, dengan berat bersih 0.622 gram. Dan setelah dites urine, 7 orang tersebut positif amphetamine dan methaphetamine.
Editor : Redaksi
