mili.id – Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Liauw Inggarwati dan putranya, Bastian Widjaja, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.
Keduanya ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah klaster di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah tim intelijen melakukan pemantauan intensif selama tiga minggu terakhir.
Baca juga: Tak Tahan Hidup Buron, Liem Susilowati Serahkan Diri ke Jaksa Eksekutor
Selama masa pelarian, ibu dan anak tersebut diketahui kerap berpindah lokasi persembunyian di wilayah Magetan dan Surabaya. Mereka juga diduga mengubah identitas serta menghapus jejak digital untuk menghindari pelacakan aparat.
Setelah diamankan, kedua terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya dan dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Dalam perkara korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya telah menjatuhkan vonis secara in absentia. Liauw Inggarwati divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar. Sementara Bastian Widjaja dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Baca juga: Pelapor Tak Puas Kasus Dihentikan, Jaksa Kejari Surabaya Terancam Dilaporkan
Kasus ini menyeret lima orang terpidana. Selain Liauw dan Bastian, dua mantan pejabat Bank Jatim, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana, telah lebih dahulu menjalani hukuman masing-masing selama empat tahun penjara.
Sementara itu, Tim Tabur Kejari Surabaya masih memburu satu buronan lainnya, yakni Liem Susilowati, yang merupakan adik kandung Liauw Inggarwati.
Baca juga: Tak Ditemukan Unsur Pidana, Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Keuangan RSUD Dr. Soetomo
Mewakili Kepala Kejari Surabaya, Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan menjalankan program prioritas Jaksa Agung RI.
“Kami mengimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi,” tegasnya.
Editor : Redaksi
