Mili.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menahan dua tersangka dan penanganan khusus terhadap satu anak dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka.
Kedua tersangka yang ditahan pada Rabu (22/7/2026) pukul 00.30 WIB itu masing-masing berinisial RGGT, dan JJ, serta penanganan khusus terhadapa seorang anak yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Baca juga: Penangkapan 24 Demonstran, LBH Soroti Hak Hukum
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, identitas tersangka di bawah umur tidak dipublikasikan.
Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Eko Cipto Mangko, mengatakan laporan polisi terkait kasus tersebut diterima pada 20 Februari 2026. Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Laporan itu diterima pada 20 Februari. Prosesnya berjalan, status para terlapor kami naikkan menjadi tersangka dan saat ini ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," ujar Kompol Eko Cipto Mangko.
Menurut Eko, dua tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara proses hukum terhadap tersangka anak dilakukan melalui mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Satu tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga seluruh proses penyidikannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012," tegasnya.
Kuasa hukum korban, Matthew Jeremy, S.H., mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dalam menangani perkara tersebut.
"Kami mengapresiasi profesionalisme penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang telah bekerja berdasarkan alat bukti hingga menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kami berharap proses hukum terus berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi korban," ujarnya.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan tempat hiburan malam serta melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai tersangka.
Polda Jawa Timur memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan apabila ditemukan fakta baru maupun pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Hasil penyidikan sementara mengungkap, insiden pengeroyokan diduga dipicu perselisihan akibat senggolan antara korban dengan tersangka RGGT di dalam tempat hiburan malam.
Cekcok yang berawal dari persoalan sepele itu kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.
Meski demikian, penyidik menegaskan penyelidikan belum berhenti. Polisi masih mendalami kronologi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang
"Sejauh ini motif yang kami peroleh masih berkaitan dengan kesalahpahaman di tempat hiburan malam. Penyidikan masih terus kami kembangkan," kata Eko.
Dalam upaya melengkapi berkas perkara, penyidik juga kembali memanggil pihak pengelola tempat hiburan malam untuk dimintai keterangan tambahan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan operasional tempat hiburan tersebut.
Polda Jatim menegaskan fokus penyidikan saat ini adalah merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Redaksi
