Tak Tahan Hidup Buron, Liem Susilowati Serahkan Diri ke Jaksa Eksekutor

Tak Tahan Hidup Buron, Liem Susilowati Serahkan Diri ke Jaksa Eksekutor © mili.id

mili.id – Liem Susilowati, terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar di salah satu bank milik negara (BUMN), akhirnya menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Terpidana tersebut diketahui telah berstatus buronan sejak tahun 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain itu ia juga merupakan adik dari terpidana Liauw Inggarwati yang sebelumnya telah ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja, oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2026.

Baca juga: Pelapor Tak Puas Kasus Dihentikan, Jaksa Kejari Surabaya Terancam Dilaporkan

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem Susilowati bersama sejumlah terpidana lainnya, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit fiktif tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada Liem Susilowati. Proses persidangan terhadap dirinya dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa karena yang bersangkutan melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

Kepada Jaksa Eksekutor, Liem mengaku selama masa pelariannya bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalani aktivitas sebagai pendeta. Namun, penangkapan terhadap kakaknya, Liauw Inggarwati, dan keponakannya, Bastian Widjaja, disebut membuat dirinya merasa takut, bingung, serta mengalami kesulitan tidur.

Kondisi tersebut akhirnya mendorong Liem untuk mengambil keputusan menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kejaksaan.

Baca juga: Tak Ditemukan Unsur Pidana, Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Keuangan RSUD Dr. Soetomo

"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana mengaku merasa takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur hingga akhirnya memutuskan datang sendiri untuk menyerahkan diri," ujar Putu Arya Wibisana.

Saat ini, Liem telah menjalani eksekusi pidana badan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Surabaya yang berlokasi di Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan akan terus memburu dan mengeksekusi para terpidana yang masih berstatus DPO guna memastikan kepastian hukum dapat ditegakkan.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pelaksanaan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada tempat yang aman bagi para terpidana yang berusaha menghindari eksekusi hukum,” tegas Putu.

Ia juga mengimbau kepada para terpidana yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan tindakan penangkapan oleh aparat penegak hukum.

Editor : Redaksi



Berita Terkait