Jawa Timur

Paripurna DPRD Jatim Bahas Raperda Disabilitas, Pemprov Dorong Penguatan Akses dan Kesetaraan Hak

Paripurna DPRD Jatim Bahas Raperda Disabilitas, Pemprov Dorong Penguatan Akses dan Kesetaraan Hak © mili.id

Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (15/6/2026).

Mili.id – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (15/6/2026). Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan pendapat gubernur sekaligus sejumlah masukan strategis untuk memperkuat substansi regulasi yang tengah dibahas legislatif.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua IV DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni itu dihadiri Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak, 75 anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai unsur pemangku kepentingan.

Baca juga: DPRD Jatim Dijajaki Kerja Sama dengan Parlemen St. Petersburg, Sektor Maritim hingga Budaya Jadi Fokus

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan, Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemprov dan DPRD Jatim dalam menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Menurut Emil, regulasi yang sedang dibahas itu harus mampu menyesuaikan perkembangan paradigma perlindungan penyandang disabilitas, dari pendekatan berbasis belas kasih menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia.

“Penyandang disabilitas harus dipandang sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Dalam pandangannya, Pemprov Jatim mengusulkan sejumlah penguatan dalam Raperda tersebut, mulai dari peningkatan aksesibilitas sarana dan prasarana publik, penguatan koordinasi lintas daerah, pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas, hingga pembangunan sistem data yang terintegrasi.

Baca juga: Sorotan Effesiensi Anggaran, DPRD Jatim Usulkan Reses Jadi Enam Kali Setahun

Selain itu, Pemprov juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas serta memastikan proses rekrutmen berjalan terbuka, aksesibel, dan terverifikasi.

Pembahasan Raperda ini menjadi salah satu agenda penting DPRD Jatim dalam mendorong hadirnya payung hukum yang lebih kuat bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperluas akses terhadap layanan publik, kesempatan kerja, pendidikan, dan partisipasi sosial bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Emil menambahkan, keberhasilan implementasi regulasi tersebut membutuhkan kolaborasi berbagai pihak melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media.

Baca juga: Jatim Pertahankan WTP 11 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah

Melalui pembahasan di DPRD Jatim, Raperda Disabilitas diharapkan dapat segera disempurnakan dan menjadi landasan hukum yang efektif dalam mewujudkan Jawa Timur yang semakin inklusif bagi seluruh warganya.

(Advetorial)

 

Editor : Muhammad



Berita Terkait