DPR Dorong Pengaturan Lebih Jelas Soal Polisi Aktif di Ormas dalam RUU Polri

DPR Dorong Pengaturan Lebih Jelas Soal Polisi Aktif di Ormas dalam RUU Polri © mili.id

Mili.id – Komisi III DPR RI mengusulkan agar ketentuan mengenai keterlibatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) diatur lebih rinci dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan masukan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: DPR Minta KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut

Soroti Netralitas Polri

Dalam forum tersebut, Habiburokhman mempertanyakan etika apabila anggota maupun pimpinan Polri menyatakan diri sebagai bagian dari ormas tertentu, meski ormas tersebut tidak terlibat dalam politik praktis.

Ia menegaskan bahwa prinsip netralitas Polri tidak hanya berkaitan dengan politik dan pemilu, tetapi juga menyangkut potensi afiliasi dengan organisasi kemasyarakatan.

Baca juga: Gelombang Demo Mahasiswa Warnai Jakarta Hari Ini, Soroti BBM hingga RUU Polri

“Apakah etis anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?” ujarnya.

Jaga Persepsi Keadilan Institusi

Menurutnya, Polri merupakan institusi milik seluruh masyarakat sehingga harus bebas dari kesan keberpihakan terhadap kelompok tertentu.

Baca juga: Anggaran Dinilai Belum Cukup, BPIP Usulkan Tambahan Rp370 Miliar

Ia menilai, keterlibatan aktif pejabat Polri dalam ormas berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di mata publik.

“Polisi itu milik semua warga negara. Jangan sampai muncul kesan berpihak karena afiliasi organisasi,” katanya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait