Dua pemuda mabuk miras diangkut polisi di Kota Mojokerto (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Dua pemuda digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota lantaran kedapatan mabuk miras di trotoar Jalan Hayam Wuruk, kota setempat.
Kedua pemuda mabuk minuman keras (miras) itu berasal dari Jombang. Mereka adalah AW (22), warga Kecamatan Mojowarno dan MP (23), warga Kecamatan Sumobito.
Baca juga: Idul Adha Dan Waisak, Tempat Hiburan Sampai Panti Pijat Dilarang Buka di Kota Mojokerto
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo membeberkan, saat itu sekitar pukul 20.30 WIB anggotanya melaksanakan patroli rutin.
"Dan didapati dua pemuda sedang mabuk di trotoar jalan," ujar Anang Leo pada mili.id, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Ular Besar Masuk Rumah Warga Magersari, Petugas BPBD Kota Mojokerto Evakuasi dari Bawah Lemari
Barang bukti yang diamankan berupa satu botol miras arak bali kemasan 600 mililiter, yang tersisa hanya sepertiga botol saja. Juga satu gelas sloki.
"Selanjutnya anggota mengamankan keduanya dan barang bukti ke mako untuk proses hukum lebih lanjut," bebernya.
Baca juga: Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga
Kedua pemuda asal Jombang itu kemudian disangkakan Pasal 492 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 6 hari atau denda paling banyak Rp375 ribu.
Editor : Narendra Bakrie
