BKN Surabaya Bantah Pegawainya Ditangkap Polda Jatim Karena Pesta Ineks di JW Club

BKN Surabaya Bantah Pegawainya Ditangkap Polda Jatim Karena Pesta Ineks di JW Club © mili.id

7 orang yang terlibat pesta ineks di JW Club Karaoke Surabaya diamankan (Foto: Polda Jatim)

Surabaya - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II Surabaya membantah pegawainya terlibat pesta ineks yang digerebek Ditresnarkoba Polda Jatim di JW Club Karaoke Surabaya.

Sebelumnya dari data Polda Jatim, satu dari 7 yang ditangkap disebut sebagai pegawai honore BKN Surabaya berinisial DP (43), warga Krembangan, Surabaya.

Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna

Baca juga: Polda Jatim Gerebek Pesta Ineks di JW Club Karaoke Surabaya, Tangkap PNS dan 6 Orang

"DP bukan ASN (PNS dan P3K) dan bukan PPNPN BKN Surabaya. Kami juga tidak ada istilah honorer di BKN. PPNPN itu istilah outsourching di BKN. Semuanya sudah saya cek dan sedang bekerja saat ini," terang Kepala Kantor BKN Regional II Surabaya, M Ridwan, Jumat (17/5/2024).

Ridwan mengungkapkan, informasi yang ia terima, dua orang di antara 7 pelaku yang terlibat pesta ineks itu dipastikan pegawai yang bekerja di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Ditangkap

"Ini saya dapat update info dari Kepala BKPSDM Tulungagung bahwa yang tertangkap adalah satu orang pegawai dinkes, PNS dan satu orang P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," ungkap dia.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek pesta narkoba jenis ineks di JW Club & Karaoke Jalan Kalibokor, Surabaya pada Rabu (16/5/2024).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Dalam penggerebekan itu, Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap oknum PNS Dinkes Tulungagung bersama 6 orang lainnya.

"Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Dari 7 orang yang diamankan, satu di antaranya PNS," beber Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait