Ronald Tannur Bebas, Kuasa Hukum Dini: Matinya Keadilan di Indonesia
Kamis, 25 Jul 2024 17:04 WIBBanyak catatan dalam persidangan soeperti hakim majelis menghentikan keterangan ahli forensik saat memberikan keterangan saat sidang.
Banyak catatan dalam persidangan soeperti hakim majelis menghentikan keterangan ahli forensik saat memberikan keterangan saat sidang.
Vonis bebas Ronald Tannur itu disoroti Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Lantas, luka-luka ini timbul darimana jika tidak ada penganiayaan. Sungguh sangat ironis, memprihatinkan bagaimana hakim mengatakan tidak cukup bukti," kata Dimas.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia," ujar Dimas.
Pengacara Dini, Dimas Yemahura mengaku sangat kecewa dengan vonis bebas yang dibacakan Hakim Erintuah Damanik.
Robert Simangunsong yang juga seorang pengacara ini menjalani persidangan di ruang Tirta Satu Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa Hukum P3SRS TP 5 (tergugat), Billy Handiwiyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat putusan tersebut melalui website resmi PN Surabaya.
Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Winarti, diterima majelis hakim, dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/2/2024).
JPU dan kuasa hukum terdakwa sepakat menerima vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo dalam kasus kebakaran Bromo.
"Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar Hakim Ketua, Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Seharusnya terdakwa wajib dihadirkan di muka sidang agar tercipta rasa keadilan, sebab pandemi Covid-19 sudah berlalu.
Sidang pembacaan tuntutan atas perkara pembunuhan wartawan media online itu sempat diwarnai aksi penolakan dari terdakwa M Hasan Syafii alias Daim.
Perceraian dianggap sebuah hal yang lumrah oleh para pemohon. Padahal, cerai merupakan opsi paling akhir dalam mengakhiri permasalahan rumah tangga.