Kuasa Hukum dan JPU Kompak Tak Ajukan Banding Kasus Kebakaran Bromo

Kuasa Hukum dan JPU Kompak Tak Ajukan Banding Kasus Kebakaran Bromo © mili.id

Terdakwa kebakaran di Bromo saat menghadiri sidang putusan di PN Kraksaan beberapa waktu lalu (Foto: Fades/mili.id)

Probolinggo - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa sepakat menerima vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo dalam kasus kebakaran Bromo.

Penasihat hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan bahwa setelah masa pikir-pikir atau sepekan setelah vonis, hasil koordinasi dengan terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dan keluarga, menerima vonis dari majelis hakim.

Baca juga: Pendaki Terperosok di Jalur Ilegal, TNBTS Perketat Pengamanan Semeru

Baca juga: Terdakwa Karhutla Bromo Divonis 2,6 Tahun dan Denda Rp 3,5 M

"Pihak terdakwa akhirnya memutuskan menerima vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dikurangi dengan masa tahanan dan denda Rp3,5 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ungkap Hasmoko, Rabu (7/2/2024).

Meski vonis yang dijatuhkan pada terdakwa dianggap tidak sesuai, Hasmoko menyebut bahwa kliennya tetap menerima putusan, karena menganggap vonis sudah lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri

"Terdakwa dan keluarga sudah menerima vonis. Sehingga tidak mengajukan upaya hukum banding, apalagi vonisnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya yang 3 tahun dengan denda Rp3 miliar," ungkapnya.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Erwin Rionaldy Koloway mengatakan, selama sepekan sudah melakukan pertimbangan. Karenanya saat habis kesempatan pikir-pikir pihaknya memutuskan untuk menerima vonis hakim tersebut.

"Walaupun vonis lebih ringan, kami sudah pikirkan dan pertimbangkan. Maka vonis kami terima," ujar Erwin.

Baca juga: Pengusaha Petshop Surabaya Gugat J&T Cargo Rp3,6 Miliar, Paket Pakan Kucing Diduga Ditukar Pasir dan Kerikil

Diberitakan sebelumnya perkara kebakaran Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah masuk babak akhir. Majelis hakim memvonis Andrie Wibowo Eka Wardhana (42) asal Lumajang dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp3,5 miliar.

Dalam hal ini vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU, yaitu pidana penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp3,5 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait