Perjalanan Kasus Ronald Tannur Hingga Divonis Bebas Hakim PN Surabaya

Perjalanan Kasus Ronald Tannur Hingga Divonis Bebas Hakim PN Surabaya © mili.id

Ronald Tannur saat mengikuti jalannya rekonstruksi yang digelar polisi (Foto: Dok. mili.id)

Surabaya - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Vonis tersebut menggemparkan publik. Karena, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki sebelumnya menuntut Ronald Tannur 12 tahun penjara.

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

Berikut perjalanan kasus Ronald Tannur:

Peristiwa Diawali di Blackhole KTV Surabaya

Pada Selasa tanggal 3 Oktober 2023 malam, Ronald mendapat undangan party di room VIP Blackhole KTV. Ronald kemudian mengajak Dini untuk menghadiri undangan party tersebut.

Seperti tamu pada umumnya, mereka berkaraoke sambil menenggak minuman keras (miras). Dalam kondisi mabuk, Dini dan Ronald sempat cek-cok di dalam room.

Dini mendapat beberapa kali pukulan dari Ronald. Bahkan korban sempat mengirim voice note (rekaman suara) pada salah satu kerabatnya.

Sewaktu di lorong Blackhole KTV, Dini mendapat perlakuan serupa, ketika hendak ke basement parkiran. Sewaktu di parkiran itu, Ronald tanpa sengaja melindas korban menggunakan mobil Kijang Innova silver B 1744 VON miliknya.

Dini Dibawa ke Apartemen

Dini yang terkulai lemas di lantai parkiran dan diduga dalam posisi sekarat, sempat dibiarkan beberapa menit di sana oleh Ronald. Lalu Dini dievakuasi Ronald dalam bagasi mobil.

Dini kemudian dibawa Ronald ke apartemen Orchard Tanglin, tempat mereka berdua tinggal. Sesampainya di apartemen, aktivitas Ronald mengeluarkan tubuh Dini dari mobil, diketahui beberapa orang.

Melihat kondisi korban dalam posisi darurat pertolongan medis, orang-orang di sana menyarankan untuk dibawa ke RS National Hospital, yang jaraknya sangat terjangkau.

Sayangnya, sesampainya di UGD RS National Hospital pada Rabu, 4 Oktober 2023 dini hari, petugas medis yang melakukan pemeriksaan awal menyatakan bahwa Dini sudah tak bernyawa.

Atas hal tersebut, pihak RS National Hospital akhirnya merujuk jasad cewek rambut pirang itu ke kamar mayat RSU dr. Soetomo.

Ronald Tannur Sempat Membuat Laporan di Polsek Lakarsantri

Selepas mengantar jasad Dini ke kamar mayat RSU dr. Soetomo, Ronald langsung ke Polsek Lakarsantri dan membuat laporan jika korban meninggal akibat serangan jantung.

Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak

Dan laporan itu sempat diterima oleh pihak Polsek Lakarsantri. Saat itu, polisi menyebut bila korban meninggal akibat menderita sakit lambung.

Ronald Ditetapkan Tersangka oleh Polrestabes Surabaya

Pada Jumat, 6 Oktober 2023, Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar jumpa pers. Dalam rilis yang dinyatakan Kapolrestabes Surabaya, Ronald ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Dini.

Setelah melalui serangkaian gelar perkara, oleh penyidik, Ronald dijerat menggunakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berkas Perkara Sempat Jalan di Tempat Sebelum Dinyatakan Lengkap

Proses hukum terhadap Ronald Tannur di ranah kepolisian terbilang cukup panjang. Penyidik membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk melengkapi berkas kasus itu dinyatakan lengkap (P21) dan masuk pelimpahan.

Sebelum dinyatakan lengkap, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ronald Tannur sempat tiga kali dikembalikan oleh Kejari Surabaya. Kemudian, pada Kamis, 25 Januari 2024, berkas itu dinyatakan lengkap.

Lalu pada Senin 29 Januari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dn tersangka. Tahap II itu diserahkan jelang habisnya masa penahanan Ronald, pada 4 Februari 2024.

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

Sidang Pertama Ronald Tannur

Sidang perdana berisi dakwaan terhadap Ronald, digelar secara online di PN Surabaya pada Selasa, 19 Maret 2024, dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Dalam dakwaan, terdakwa Ronald dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 338 tengang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Ronald Tannur Divonis Bebas

Ronald terdakwa penganiayaan hingga mengakibatkan kekasihnya, Dini meninggal dunia, divonis bebas oleh Hakim Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait