Mantan Ketua NasDem Surabaya Didakwa atas Pemalsuan Gelar Akademik

Mantan Ketua NasDem Surabaya Didakwa atas Pemalsuan Gelar Akademik © mili.id

Robert Simangunsong menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Ist)

Surabaya - Mantan Ketua Partai NasDem Surabaya, Robert Simangunsong diadili atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu.

Robert yang juga seorang pengacara ini menjalani persidangan di ruang Tirta Satu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan "The Late Shift", Sajikan Pengalaman Kuliner Larut Malam

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistono dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 16 Februari 2021.

Saat itu, ada pihak melakukan gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui PN Surabaya.

Ketika itu pula, terdakwa Robert bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

"Thio Trio Susantono yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan penggunaan gelar akademis terdakwa. Dia berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya," ungkap JPU Yulistono.

Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa.

Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil Tahun 2021/2022.

"Bahwa untuk menguatkan Thio Trio melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil Tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif," ungkapnya.

Baca juga: Tangis Janda Bongkar Dugaan Pungli Sewa Lahan Aset Pemkot, Camat Mulyorejo Ultimatum LPMK Kalijudan

Yulistono melanjutkan, Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak Tahun 2015.

"Putusan Nomor: 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015," sebutnya.

Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

Oscar, penasihat hukum terdakwa menjelaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa Robert sesuai sidang ketika diminta tanggapan memilih menyatakan 'no comment'.

Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset

Terpisah, Thio Trio Susanto menjelaskan bahwa ada kejanggalan yang ditemukan. Pada surat kuasa atas yang ditangani Robert beberapa tahun silam terdapat gelar magister.

Namun, terdakwa yang pernah menjadi Ketua Nasdem Kota Surabaya secara struktural kepartaian tidak tercantum gelar S2. Ia sebenarnya berusaha meminta terdakwa untuk klarifikasi. Namun katanya, yang bersangkutan malah menantangnya.

"Ya sudah, temuan itu saya lanjutkan yang bersangkutan jadi tersangka, akhirnya sekarang menjadi terdakwa," tandasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait