Pembunuh Wartawan Online di Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara

Pembunuh Wartawan Online di Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara © mili.id

Suasana sidang tuntutan kasus pembunuhan wartawan di Jombang (Foto: Elok Apriyanto/mili.id)

Jombang - M Hasan Syafii (54) alias Daim, terdakwa pembunuhan terhadap M. Sapto Sugiyono, wartawan media online di Jombang dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan atas perkara pembunuhan wartawan media online itu sempat diwarnai aksi penolakan dari Daim.

Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang

Daim yang mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas IIB Jombang itu tidak bersedia mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Andi Wicaksono di ruang sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Jombang.

Baca juga: Pembunuh Wartawan Media Online Jombang Jalani Sidang Perdana

Saat sidang hendak dimulai oleh Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, Daim yang duduk di kursi memberontak dan tidak mau mengikuti jalannya sidang.

"Terdakwa mohon untuk ditunda, dengan agenda tuntutan berikutnya, yang mulia," ujar Kuasa Hukum Daim, Eko Wahyudi, Rabu (31/1/2024).

Menanggapi itu, majelis hakim bertanya balik ke kuasa hukum Daim.

"Kalau dia tidak mau hadir berikutnya gimana," ucap pimpinan sidang.

Setelah mendengar penjelasan dari majelis hakim, kuasa hukum akhirnya membujuk Daim agar bersedia mendengarkan pembacaan tuntutan JPU.

Majelis Hakim Faisal akhirnya mempersilahkan JPU untuk membacakan tuntutan. Dibacakan bahwa terdakwa Daim terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa penahanan," tutur JPU, Andi.

Selain itu, JPU meminta terdakwa Daim tetap ditahan, beserta sejumlah barang bukti.

"Terdakwa untuk tetap ditahan, dan barang bukti, satu kursi kecil warna hijau, satu unit HP dikembalikan pada ahli waris korban. Selanjutnya untuk satu senapan angin, satu buah palu dirampas untuk dimusnahkan, dan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah," tambah JPU.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Eko Wahyudi mengaku akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.

"Kami dari tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis, dan mohon waktu," ujarnya.

Baca juga: Golkar Jombang Kukuhkan 21 PK dalam Muscam XI, Target Raih 10 Kursi DPRD

Usai mendengar jawaban dari kuasa hukum, majelis hakim PN Jombang menyatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Senin pekan depan.

Korban pembunuhan diketahui sebagai wartawan online lokal dan penjual ayam geprek di Jombang. Dia tewas dibunuh Daim, tetangganya pada 14 September 2023 lalu.

Sapto tewas ditembak Daim menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus 2023. Tembakan itu mengenai dada Sapto, hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.

Daim juga menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala. Upaya itu untuk memastikan kematian korban.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait