Pembentukan URI Jadi Sorotan, Pemerintah Diminta Perjelas Legalitas dan Tata Kelola Lembaga Baru

Pembentukan URI Jadi Sorotan, Pemerintah Diminta Perjelas Legalitas dan Tata Kelola Lembaga Baru © mili.id

Mili.id – Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang diinisiasi pemerintah terus menjadi perhatian publik. Meski telah ditandai dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur URI oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Juli 2026, berbagai kalangan menilai masih terdapat sejumlah aspek mendasar yang perlu diperjelas, mulai dari dasar hukum pendirian, tata kelola kelembagaan, hingga peran URI dalam sistem pendidikan nasional.

Pakar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai legalitas pendirian URI. Menurutnya, perguruan tinggi negeri umumnya dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), sementara URI sejauh ini baru didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pengangkatan pimpinan lembaga.

Baca juga: Dosen FK UWKS Raih Gelar Doktor dalam 2 Tahun 4 Bulan, Teliti Dampak Defisiensi Vitamin D terhadap Pembentukan Tulang Kraniofasial Anak

Selain aspek legalitas, Lina juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai struktur organisasi dan mekanisme pertanggungjawaban URI. Hal tersebut dinilai penting mengingat lembaga baru ini disebut akan berkoordinasi dengan sejumlah institusi, termasuk Lembaga Administrasi Negara (LAN), sehingga diperlukan pembagian kewenangan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki sejumlah lembaga yang berfokus pada pengembangan kepemimpinan dan aparatur negara, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Lemhannas, hingga berbagai sekolah kedinasan. Karena itu, keberadaan URI perlu memiliki mandat yang jelas agar mampu melengkapi, bukan menduplikasi, fungsi lembaga yang sudah ada.

Lina turut menekankan pentingnya kajian menyeluruh terhadap dampak jangka panjang pembentukan URI, termasuk implikasinya terhadap tata kelola pendidikan, kebutuhan sumber daya manusia, serta beban fiskal negara. Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna juga perlu dihadirkan dalam setiap proses penyusunan kebijakan.

Baca juga: Legislator Dukung Perubahan Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa demi Daya Saing Global

Di sisi lain, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta, Mudhofir Abdullah, memandang URI sebagai bagian dari gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk mencetak calon pemimpin bangsa yang memiliki kompetensi, integritas, dan wawasan kebangsaan melalui sistem pendidikan berasrama yang terintegrasi.

Menurutnya, konsep tersebut mengacu pada model pendidikan kepemimpinan di Prancis yang sebelumnya dijalankan melalui École Nationale d’Administration (ENA), yang kini telah bertransformasi menjadi Institut National du Service Public (INSP). Model tersebut dinilai mampu menyiapkan sumber daya manusia berkualitas untuk mengisi jabatan strategis di pemerintahan maupun badan usaha milik negara.

Baca juga: Prabowo Gelar Dialog Istana dengan 1.200 Akademisi, Soroti Peran Sosial Humaniora

Sementara itu, pemerintah menjelaskan URI akan bersinergi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam penyelenggaraan pendidikan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyebut URI merupakan program afirmasi yang disiapkan untuk mencetak sumber daya manusia yang siap ditempatkan pada posisi-posisi strategis.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa URI akan berfokus pada pengembangan bidang sains, teknologi, teknik, matematika (STEM), serta kedokteran sebagai bagian dari upaya menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Editor : Redaksi



Berita Terkait