Ronald Tannur menjalani proses rekonstruksi yang digelar polisi (Foto: Dok. mili.id)
Surabaya - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti tewas, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Pengacara Dini, Dimas Yemahura mengaku sangat kecewa dengan vonis bebas yang dibacakan Hakim Erintuah Damanik.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
Dimas mewakili keluarga Dini mengaku prihatin dengan keputusan bebas Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI tersebut.
"Hari ini, malam ini juga saya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa semoga para hakim tersebut segera mendapat balasan yang setimpal atas putusannya," ungkap Dimas kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Dimas menyatakan bahwa pihaknya juga akan melaporkan para hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
"Kami akan melaporkan para hakim yang membuat keputusan ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung," tegas Dimas.
"Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia," tambahnya.
Menurutnya, dengan adanya putusan ini, masyarakat menjadi paham bahwa mencari keadilan di Indonesia sangat tidak mudah.
"Sangat sulit. Bahkan orang yang jelas-jelas sudah meninggal, di sana dikatakan bahwasanya dia meninggal dengan membebaskan orang yang diduga melakukan tindakan pembunuhan," lanjut Dimas.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
Dimas dan keluarga Dini berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum dengan melakukan upaya kasasi dalam 7 hari usai amar putusan dibacakan.
"Sehingga keadilan korban tetap bisa diperjuangkan, dan kami berharap nanti majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya, memutus dengan seadil-adilnya, mengedepankan hak-hak dan keadilan dari korban," paparnya.
Sebelumnya, dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntut jaksa penuntut umum," tegas Hakim Erintuah.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
"Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silahkan mengajukan upaya hukum," tambahnya.
Sementara JPU Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut Ronald Tannur 12 tahun, belum menyatakan sikap alias pikir-pikir atas putusan hakim.
"Pikir-pikir Yang Mulia," ucapnya.
Peristiwa berawal ketika Ronald Tannur dan Dini berkaraoke di Blackhole KTV Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya pada 3 Oktober 2023.
Editor : Narendra Bakrie
