Anggota DPRD Jatim Jadi Korban KDRT Istri: Leher Dicekik, Dipukul Capit Penggorengan
Jumat, 12 Sep 2025 10:30 WIBDokter itu adalah Meiti Muljanti. Sementara korbannya adalah suaminya sendiri, Benjamin Kristianto yang merupakan anggota DPRD Jatim.
Dokter itu adalah Meiti Muljanti. Sementara korbannya adalah suaminya sendiri, Benjamin Kristianto yang merupakan anggota DPRD Jatim.
"Pemberitaan tentang status yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai negeri di Pengadilan Negeri Surabaya perlu diluruskan," ujar Juru Bicara MA, Yanto.
Humas PN Surabaya, S Pujiono menjelaskan perjalanan administrasi Itong cukup berliku. Saat terjerat kasus suap perkara pada 2022 lalu, MA sempat mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
"Saya sempat minum wine di Union, lalu tequila di Black Owl. Waktu itu saya merasa hanya sedikit pusing (gak mabuk). Jadi saya memutuskan tetap menyetir," jelas Anthony di persidangan.
Kakek itu adalah Johan bin Yusuf. Sementara kekasihnya yaitu Indah Yanti, berusia 50 tahun.
Vonis terhadap Ilham itu dibacakan oleh hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam gugatannya, Direktur PT Anyar Citra Huni, Allan Tjiptarahardja menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang salah satu dalilnya yakni adanya dugaan tipu muslihat dalam proses jual beli tanah di Kelurahan Gunung Anyar, Rungkut
Sidiq merupakan terdakwa perusakan pagar musala dengan cara menarik paksa serta menggoyang-goyangkan pagar hingga rusak dan terlepas. Selain itu, juga atas tindak pidana pengancaman menggunakan golok.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Seorang pengusaha di Kota Pahlawan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terlibat dalam dugaan penipuan Rp1,9 miliar. Pengusaha itu adalah Anthony Wisanto.
Sepasang kekasih, Cahyo Rizky Pratama dan Maria Sesilia Meilian, dihukum satu tahun penjara atas kasus penggelapan motor.
JPU maupun terdakwa menerima vonis majelis hakim tersebut.
"Melepaskan terdakwa Irwan Santoso, dengan perintah untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur, Jatim menjalani perawatan selama 6 bulan," ujar JPU Hajita Cahyo Nugroho.
JPU menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti memproduksi dan memperdagangkan sandal bermerek Eiger palsu.
Terdakwa mengaku telah mencuri motor tiga kali di lokasi berbeda di Surabaya.