Pria yang Bunuh Pacarnya di Hotel DoubleTree Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara

Pria yang Bunuh Pacarnya di Hotel DoubleTree Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara © mili.id

Muhammad Ilham Pratama (25), terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, Ma'arifatul Ainiyah alias Rini , saat sidang vonis di PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/mili.id).

Surabaya, mili.id - Muhammad Ilham Pratama (25), terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, Ma'arifatul Ainiyah alias Rini (23), di kamar Hotel DoubleTree Surabaya, divonis 10 tahun penjara.

Vonis terhadap Ilham itu dibacakan oleh hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas Berantas Dugaan Pungli di SWK Kalijudan, Perintahkan Pengembalian Seluruh Uang Pedagang

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa (Ilham)," tegas hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025).

Ferdiansyah, penasihat hukum Ilham mengaku menerima putusan tersebut tanpa banding.

"Kami dari tim penasihat hukum menerima hasil karena apa yang dilakukan terdakwa sangatlah kejam membunuh calon istri," tegasnya usai sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ilham.

Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan

Pembunuhan tersebut terjadi usai terdakwa marah karena menemukan foto dan video korban bersama mantan kekasihnya di ponsel korban.

Dalam kondisi emosi, Ilham kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik dan membekap korban hingga tidak bernapas.

Setelah korban meninggal, Ilham sempat menangis dan menelepon temannya untuk mengaku telah membunuh, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Baca juga: Gerindra Pasang Badan Bela Penolakan Warga Tolak Spiritshaus Surabaya

Berdasarkan hasil visum et repertum (VER) dari dokter forensik RS Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal akibat asfiksia atau mati lemas karena pencekikan, dengan sejumlah luka lecet dan memar di bagian leher dan dada.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan tidak dapat dibenarkan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," jelas Muzakki.

Editor : Zain Ahmad



Berita Terkait