Terdakwa di PN Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya, mili.id - Sani Candradi, terdakwa perekaman dan penyebaran video telanjang (syur) artis Audya Ananta saat di kamar ganti, divonis 2 tahun penjara.
Dia juga dijatuhi denda Rp250 juta atas tindakan pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Edi Putra Pelawi menyatakan, Sani terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," kata Sani, Rabu (16/7/2025).
Perbuatan terdakwa dinilai melecehkan para korbannya. Putusan penjara 2 tahun dari majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
JPU maupun terdakwa menerima vonis majelis hakim tersebut.
"Ya saya terima, yang mulia," jawab Sani saat ditanya majelis.
Sebagai informasi, kasus bermula pada Tahun 2015 silam, ketika Sani terlibat pekerjaan dengan Ayudya Ananta serta Izdihar Nur Abidah dan Violla Valace.
Saat itu, Sani yang merupakan fotographer sekaligus videographer, menggunakan jasa ketiga perempuan itu sebagai model iklan produk dari PT. Siantar Top.
Namun, diam-diam terdakwa menaruh kamera video tersembunyi di ruang ganti yang digunakan oleh artis sinetron Ayudya Ananta beserta dua model lainnya.
File video ketiga korban kemudian jual oleh Sani kepada dua rekannya, Samuel dan Budi, seharga Rp250.000 hingga Rp450.000.
Baca juga: Tiga Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Tolak Bersaksi di Sidang, Ini Alasannya
Sani mengulangi perbuatannya itu pada proyek kerjasama lainnya di Tahun 2018. Kali ini, video tersebut disebarkan melalui berbagai akun media sosial. Mulai dari akun X hingga grup Whatsapp (WA) dan Telegram.
Hingga akhirnya pada Oktober 2022, Ayudya Ananta mengetahui bahwa videonya dalam kamar ganti itu tersebar. Ia pun melaporkan Sani ke Polda Jatim.
Editor : Narendra Bakrie
