Mili.id – Mantan Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Goli Korlita, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7/2026).
Dalam persidangan, terdakwa didakwa menggelapkan dana sekolah dan memotong Tunjangan Fungsional Guru (TFG) hingga menyebabkan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati mengalami kerugian sebesar Rp328.491.000.
Baca juga: Tangis Nenek Elina, Kerugian Miliaran Dibayar Tiga Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menyampaikan, terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya sebagai staf administrasi untuk menguasai uang yang berada dalam pengawasannya selama kurun waktu 2019 hingga 2024.
"Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja atau karena mendapat upah," ujar JPU Damang saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap sedikitnya tiga modus yang digunakan terdakwa. Modus pertama adalah menggelapkan pembayaran SPP tahunan dua siswa senilai Rp184,8 juta. Orang tua siswa diminta mentransfer pembayaran ke rekening Bank Jatim spesimen sekolah, namun dana tersebut diduga tidak pernah masuk ke rekening resmi yayasan.
"Terdakwa hanya mencatat pembayaran seolah-olah dilakukan secara bulanan di kartu piutang, sementara uangnya tidak pernah disetorkan ke rekening yayasan," kata Damang.
Modus kedua menyasar dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Sebagai petugas pencairan, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan 22 guru agar tunjangan seolah-olah telah diterima.
Dari total dana TFG sebesar Rp199,2 juta yang dicairkan selama periode 2019–2024, jaksa menyebut terdakwa diduga menggelapkan sekitar Rp101,6 juta. Bahkan pada 2020, tunjangan milik 11 guru disebut tidak pernah disalurkan.
Selain itu, terdakwa juga didakwa menggelapkan pembayaran Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung sebesar Rp42 juta yang dibayarkan secara tunai oleh orang tua siswa atas nama Jasper Elliot Chandra. Dana tersebut disebut tidak pernah masuk ke kas yayasan.
Kasus ini mulai terungkap setelah bendahara yayasan menemukan kejanggalan transaksi pada 13 Maret 2025. Hasil penelusuran internal membuat terdakwa menandatangani surat pernyataan dan mengakui perbuatannya pada 17 Maret 2025.
Selanjutnya, audit investigasi yang selesai pada 21 Juli 2025 menyimpulkan total kerugian YPK Buah Hati mencapai Rp328.491.000.
Baca juga: Samuel Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis Hampir Empat Tahun
Atas perbuatannya, Goli Korlita didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan.
Kuasa Hukum: Klien Sudah Kembalikan Rp150 Juta
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi agar perkara segera memasuki tahap pembuktian.
"Kalau eksepsi ya sama saja, klien kami tetap sudah didakwa," ujarnya usai sidang.
Iwan menyebut kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp150 juta kepada Yayasan Cita Hati sebelum perkara bergulir ke pengadilan.
"Klien kami sudah mentransfer Rp150 juta kepada yayasan, bukan kepada perorangan, dan itu sudah diterima. Kami juga memiliki bukti transfernya," katanya.
Baca juga: Eks Bankir Tipu Nasabah, Deposito Bodong Telan Rp5 Miliar
Meski demikian, pihaknya mempertanyakan dasar audit yang digunakan yayasan karena masih berupa audit internal. Ia juga menyoroti adanya pernyataan kuasa hukum yayasan di media yang menyebut kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
"Audit yang dilakukan masih audit internal. Kami juga menyayangkan adanya pernyataan kuasa hukum yayasan di media yang menyebut kerugian mencapai Rp1,4 miliar, padahal tidak didasari audit yang jelas," ujarnya.
Menurut Iwan, berdasarkan keterangan kliennya saat pemeriksaan di kepolisian, nilai yang dipersoalkan sekitar Rp300 juta, sehingga berbeda dengan angka yang sempat disampaikan ke publik.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak mengajukan mekanisme pengakuan bersalah dan masih menunggu perkembangan laporan yang telah diajukan terhadap pihak yayasan di Polrestabes Surabaya.
"Kami tidak mengajukan pengakuan bersalah. Justru kami masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang kami ajukan ke Polrestabes Surabaya. Saat ini prosesnya masih berjalan," pungkasnya.
Editor : Redaksi
