Terdakwa Cahyo Rizky Pratama dan Maria Sesilia Meilian usai menjalani sidang agenda putusan di ruang Garuda 2 PN Surabaya secara offline. (Dok. Ist).
Surabaya, mili.id - Sepasang kekasih, Cahyo Rizky Pratama dan Maria Sesilia Meilian, dihukum satu tahun penjara atas kasus penggelapan motor.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang di ketuai Cokia Ana P Oppusunggu, saat sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.
Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset
Dalam sidang putusan itu, terdakwa Cahyo Rizky Pratama dan Maria Sesilia Meilian, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun. Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata hakim, Selasa (29/7/2025).
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya yang menuntut para terdakwa, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025 pukul 23.30 WIB, di warung ceker maroko Jalan Pasar Pucang Anom, Surabaya.
Terdakwa Cahyo Rizky Pratama dan Maria Sesilia Meilian mendatangi Daniar Aditya Putra Pratama di tempat kerjanya, untuk meminjam motor dengan alasan hendak ke ATM ambil uang.
Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan
Tapi itu hanya akal-akalan para terdakwa, untuk meyakinkan Daniar agar mau menyerahkan sepeda motor Suzuki Satria FU tahun 2012 merah hitam bernopol L-4731-SW.
Kemudian sepeda motor dijual melalui Bayu dan terjual dengan harga Rp1 juta, lalu uang dibagi. Bayu Rp350 ribu, dan para terdakwa mendapat Rp650 ribu. Uang penjualan sepeda motor telah habis digunakan untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Editor : Redaksi
