Demi Bayar Hutang, Pasangan Kekasih di Surabaya Nekat Gelapkan Motor Teman
Selasa, 29 Jul 2025 15:19 WIBSepasang kekasih, Cahyo Rizky Pratama dan Maria Sesilia Meilian, dihukum satu tahun penjara atas kasus penggelapan motor.
Sepasang kekasih, Cahyo Rizky Pratama dan Maria Sesilia Meilian, dihukum satu tahun penjara atas kasus penggelapan motor.
Dua motor milik korban AM yang digelapkan oleh Bagus yaitu Honda PCX sama Honda Blade.
Tukang parkir di Surabaya itu telah dijebloskan ke penjara oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng.
Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal mengetahui ciri-ciri pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menekankan pentingnya mengutamakan hati nurani dalam penegakan hukum.
Pria itu ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Surabaya setelah membawa kabur motor Honda Vario milik warga Taman, Sidoarjo.
Indra diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena aksinya melakukan penipuan dan penggelapan 12 motor.
Barang bukti yang disita di antaranya satu mobil Suzuki Carry Pikap, satu mobil Daihatsu Grand Max, dan 34 motor.
Anggota Polsek Sukomanunggal, Briptu FPH itu sebelumnya dilaporkan oleh Indah ke Polrestabes Surabaya.
Mediasi berjalan selama 1 jam, dan dihadiri Adyt, RF bersama ayahnya.
Kakek itu ditangkap Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah menjadi DPO sekitar satu tahun.
"Motor yang dijual tersangka merupakan pemberian orangtua korban," ujar Kapolsek Asembagus, Iptu Untoro Windu Priyadi.
"Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar Hakim Ketua, Fransiskus Wilfrirdus Mamo.