Pelaku diamankan Polres Probolinggo Kota (Foto: Polres Probolinggo Kota)
Probolinggo - Pelarian seorang kakek yang membawa kabur motor tukang ojek usai 'jajan' di lokalisasi akhirnya terhenti, usai ditangkap Polres Probolinggo Kota.
Buronan itu berinisial SN (75), asal Jember. Dia ditangkap Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah menjadi DPO sekitar satu tahun.
Dia membawa kabur motor tukang ojek, berinisial S (54), warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Aksi itu dilakukan, setelah pelaku diantar ke Lokalisasi Embung Miring (EMI), Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo pada Februari 2023 silam.
Peristiwa bermula saat korban bertemu pelaku SN di daerah Randupangger sedang jalan kaki, sekitar pukul 11.00 WIB.
Karena merasa iba, korban menawarkan tumpangan kepada pelaku. Dapat tawaran itu, pelaku menyanggupi dan meminta diantar ke Desa Malasan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Korban juga diminta kembali lagi untuk menjemputnya sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri
"Saat ditawarkan menggunakan jasa ojek korban, pelaku meminta diantarkan ke daerah EMI di Leces dengan tujuan untuk menyalurkan hasrat birahinya di sana. Setelah nego, korban mengantar menuju ke tempat lokalikasi itu," jelas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sya'bani, Jumat (22/3/2024).
Wadi menambahkan, korban lalu menjemput pelaku dan kembali mengantarkannya di sebuah warung di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo untuk makan. Dan saat itulah pelaku meminjam motor korban dengan alasan menjemput anaknya.
"Karena kasihan, melihat pelaku yang usia memang sudah tua, korban merasa simpati dan akhirnya meminjamkan motornya. Namun, setelah ditunggu sampai malam, pelaku tak kunjung datang dan korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kami," ungkap Wadi.
Baca juga: Apes, Maling di Gading Probolinggo Remuk di Amuk Warga
Satu tahun berlalu dari laporan itu, menurut Wadi, pelaku akhirnya ditangkap. Penyidik juga menyita motor milik korban yang dibawa kabur korban.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Wadi.
Editor : Narendra Bakrie
