Mili.id – DPRD Jawa Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi mulai masuk rapat paripurna internal pada Agustus 2026. Regulasi ini ditargetkan rampung dan disahkan sebelum akhir tahun sebagai payung hukum bagi para pengemudi transportasi online di Jawa Timur.
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mengatakan percepatan pembahasan dilakukan agar seluruh tahapan legislasi dapat berjalan sesuai jadwal.
Baca juga: Belanja Tak Terserap Rp2 Triliun, Banggar DPRD Jatim Beri Catatan Keras
"Kita ingin Perda ini dalam tahun ini sudah bisa selesai. Karena itu, Agustus diharapkan sudah mulai berproses dalam sidang paripurna internal," ujar Yordan usai rapat pembahasan Raperda di ruang Bapemperda DPRD Jatim, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, karena Raperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Jawa Timur, proses pembahasannya memerlukan tahapan lebih panjang sebelum dibahas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda menggandeng sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan pengemudi transportasi online untuk membahas berbagai substansi yang akan dimasukkan dalam regulasi. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan pemberian keringanan pajak bagi para driver online.
Selain itu, DPRD Jatim juga menyoroti perlunya kepastian aturan mengenai biaya tidak langsung yang selama ini kerap memicu perbedaan tafsir antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Yordan menjelaskan, meski Peraturan Presiden terbaru telah membatasi potongan aplikator maksimal delapan persen, masih terdapat ketidakjelasan mengenai dasar perhitungannya, apakah diambil dari tarif kotor atau tarif bersih.
Baca juga: PAW, Andy Firasadi Resmi Menjadi Anggota DPRD Jatim Lanjutkan Program Desa Sadar Hukum
Tak hanya soal tarif, Raperda juga akan mengakomodasi perlindungan sosial bagi para pengemudi melalui kepesertaan BPJS yang diharapkan mendapat dukungan dari pemerintah.
Aspek lain yang menjadi fokus pembahasan adalah pemberian sanksi terhadap perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan. Menurut Yordan, selama ini belum ada mekanisme sanksi yang membuat perusahaan aplikator jera ketika melakukan pelanggaran.
"Yang paling penting adalah bagaimana disinsentif atau sanksi tidak langsung terhadap aplikator yang melanggar ketentuan. Ini harus dirumuskan dengan jelas agar ada efek kepatuhan," tegasnya.
Rapat pembahasan turut dihadiri Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Hukum Pemprov Jatim, unsur Bapemperda, Komisi A dan Komisi D DPRD Jatim, serta perwakilan aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jawa Timur yang sejak awal mendorong lahirnya regulasi tersebut.
Raperda ini menjadi tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang menginginkan adanya kepastian hukum, perlindungan hak-hak mitra pengemudi, pengaturan hubungan kemitraan yang lebih adil, serta pengawasan yang lebih tegas terhadap perusahaan aplikator.
Editor : Redaksi
