Tersangka Suwarno hendak ditahan di Mapolres Situbondo (Foto: Polsek Asembagus)
Situbondo - Pria di Situbondo dijebloskan ke penjara karena tega menjual motor milik mantan istrinya tanpa izin.
Pria bernama Suwarno (46), warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, itu ditahan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Asembagus.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka karena menjual motor Honda Beat milik mantan istrinya, Suryanti (35), asal Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus.
Kapolsek Asembagus, Iptu Untoro Windu Priyadi mengatakan, Suwarno ditangkap di rumahnya, setelah penyidik menetapkan pria itu sebagai tersangka.
Baca juga: Pria di Bogor Diamankan Warga Usai Diteriaki Maling, Ternyata Terlibat Kasus Penipuan
"Dia menjual motor mantan istrinya, yang diketahui merupakan pemberian dari orangtua korban. Motor yang dijual bukan hasil gono-gini," jelas Windu, Selasa (19/3/2024).
Windu menjelaskan, atas perbuatannya, Suwarno dijerat Pasal 372, 376 juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang Penggelapan dalam Lingkungan Keluarga.
Baca juga: Mantan Sopir Korban Ungkap Dugaan Arahan Keterangan Palsu di Sidang Penggelapan Rp1,2 Miliar
"Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
