Mantan Sopir Korban Ungkap Dugaan Arahan Keterangan Palsu di Sidang Penggelapan Rp1,2 Miliar

Mantan Sopir Korban Ungkap Dugaan Arahan Keterangan Palsu di Sidang Penggelapan Rp1,2 Miliar © mili.id

Mili.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar dengan terdakwa mantan terapis spa, Nur Hasannah Prasetya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Solikin, mantan sopir korban Tonny Soegiono.

Di hadapan majelis hakim, Solikin mengaku tidak mengetahui hubungan antara terdakwa dengan korban selama dirinya bekerja sebagai sopir pada akhir 2024 hingga awal 2025. Ia bahkan mengaku tidak pernah mengantarkan keduanya ke tempat spa sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

"Saya disuruh sama Pak Tonny, kalau jawab iya-iya saja. Saya disuruh mengaku bahwa saya mengenal terdakwa Nur Hasannah Prasetya sama Pak Tonny," ujar Solikin dalam persidangan.

Solikin juga mengungkapkan dirinya sempat diajak korban ke Polrestabes Surabaya tanpa mengetahui tujuan yang jelas. Sesampainya di lokasi, ia mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen terkait laporan kehilangan uang.

"Diajak ke Polrestabes sama Pak Tonny dengan alasan kehilangan uang, tiba-tiba masuk dan tanda tangan," katanya.

Dalam perkara tersebut, Nur Hasannah bersama rekannya, Putriana Kusuma Wardani yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), didakwa menyalahgunakan kepercayaan korban hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp1.285.000.000.

JPU Hasanudin Tandilolo menjelaskan hubungan antara korban dan terdakwa bermula ketika Nur Hasannah bekerja sebagai terapis di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya. Seiring waktu, hubungan keduanya menjadi semakin dekat hingga korban memberikan kepercayaan besar kepada terdakwa.

Menurut jaksa, korban kerap menitipkan telepon genggam yang berisi kartu identitas dan kartu ATM kepada terdakwa saat bepergian bersama. Kepercayaan tersebut diduga dimanfaatkan oleh terdakwa dan rekannya untuk mengakses rekening korban dan menguras dana hingga lebih dari Rp1,2 miliar.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut.

Editor : Redaksi



Berita Terkait