Komplotan Penggelapan 2 Motor Wartawan Surabaya Dikerangkeng

Komplotan Penggelapan 2 Motor Wartawan Surabaya Dikerangkeng © mili.id

Tersangka penggelapan motor di Mapolsek Sukolilo.

Surabaya, mili.id - Komplotan penggelapan motor di Surabaya, yakni Bagus Budi Santoso, warga Wonorejo 3, SUrabaya; Mohtar, warga Nginden Kota Gang Bengkok, Surabaya; dan Saiful Efendi, warga Pandugo gang 1, kini meringkuk di kerangkeng Polsek Sukolilo.

Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, para pelaku berkomplot menggelapkan dua motor milik Anggadia Muhhamad (28), salah satu wartawan media online.

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

"Dua motor milik korban AM yang digelapkan oleh Bagus yaitu Honda PCX sama Honda Blade, pada akhir November 2024 lalu," kata Made, Kamis (13/4/2025).

Made menjelaskan bahwa korban dan tersangka Bagus ini saling kenal. Penggelapan bermula ketika Bagus meminjam motor Honda Blade dengan alasan untuk digunakan ayah Bagus pengajian.

Selang 2 hari, Bagus kembali meminjam motor Honda PCX milik Angga dengan alasan untuk mencari kerja. Ternyata, lebih dari dua hari motor itu tak dikembalikan.

"Karena mereka berteman ya dipinjami oleh AN. Namun malah dijual oleh tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak

Angga semakin curiga setelah Bagus menghilang dan tidak bisa dihubungi pada awal Oktober 2024. Dia kemudian datang ke SPKT Polsek Sukolilo, untuk membuat laporan.

Mendapati laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan. Bagus lantas ditangkap pada Kamis (20/2/2025) kemarin saat berjualan obat kuat di Jalan Pasar Kembang.

Sehari setelah menangkap Bagus, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Saiful Efendi, yang berperan sebagai perantara sebelum diserahkan ke Mohtar sebagai penadah.

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

Saiful Efendi pun juga menipu Bagus. Saiful Efendi yang mengetahui Bagus dilaporkan dan kabur lalu menebus motor milik Angga di Mohtar. Sepeda itu lantas di jual ke seseorang di Pasuruan berinisial NI (buron).

"Setelah menangkap Bagus, kami menangkap 2 orang lainnya. Saiful Efendi dan Mohtar yang juga mendapatkan keuntungan dari kejadian ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Bagus dan Saiful dijerat dengan pasal berlapis 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Mohtar dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara.

Editor : Aris S



Berita Terkait