Gegara Pagar Musala, Pria di Surabaya Dihukum 18 Bulan Penjara

Gegara Pagar Musala, Pria di Surabaya Dihukum 18 Bulan Penjara © mili.id

Terdakwa Ahmad Sidiq saat sidang di PN Surabaya. (Dok. Yud for mili.id).

Surabaya, mili.id - Ahmad Sidiq, tak menyangka bahwa ia akan duduk di kursi pesakitan. Lelaki Surabaya ini pun bersiap menerima hukuman atas yang telah ia perbuat.

Sidiq merupakan terdakwa perusakan pagar musala dengan cara menarik paksa serta menggoyang-goyangkan pagar hingga rusak dan terlepas. Selain itu, juga atas tindak pidana pengancaman menggunakan golok.

Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset

Atas perbuatannya itu, ia dituntut pidana penjara selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin mengatakan bahwa terdakwa Ahmad Sidiq telah terbukti melakukan tindak pidana pengerusakan pagar musala.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Sidiq terbukti melakukan tindak pidana pengerusakan, menghancurkan, membikin tak dapat dipakai, barang berupa pagar sebagaimana pasal 406 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum dan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, senjata tajam berupa golok, sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951, sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum," ungkap Karimudin, Rabu (6/8/2025).

Karimudin menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Sidiq selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, perbuatan terdakwa Ahmad Sidiq diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.

Berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 sebagaimana dakwaan ke dua penuntut umum.

Perbuatan terdakwa Ahmad Sidiq itu terjadi pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Tenggilis Kauman Gang Madrasah No. 7, Surabaya.

Saat itu, terdakwa Ahmad Sidiq melihat ada sepeda motor terparkir di jalan masuk gang dekat rumah Mukhammad Masruri. Letak sepeda motor tersebut mengganggu akses jalan terdakwa Ahmad Sidiq.

Mengetahui hal itu, terdakwa Ahmad Sidiq datang ke rumah Mukhammad Masruri lalu menegur orang yang ada di halaman rumah Mukhammad Masruri yaitu Heri Susanto, David Handoyo dan Mukhammad Masruri sendiri.

Kepada ketiga orang ini, terdakwa Ahmad Sidiq mengatakan bahwa sepeda motor yang terparkir di depan rumah Mukhammad Masruri telah menghalangi jalannya terdakwa.

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas Berantas Dugaan Pungli di SWK Kalijudan, Perintahkan Pengembalian Seluruh Uang Pedagang

Terdakwa Ahmad Sidiq lantas berteriak-teriak memanggil Mukhammad Masruri untuk keluar, namun Mukhammad Masruri tidak kunjung keluar sehingga membuat terdakwa kesal lalu menendang sepeda motor yang diparkir di luar tersebut hingga terjatuh.

Melihat kejadian tersebut, Mukhammad Masruri keluar menemui terdakwa lalu terjadi perdebatan dengan terdakwa Ahmad Sidiq.

Perdebatan ini membuat terdakwa Ahmad Sidiq semakin emosi kemudian memukul Mukhammad Masruri sebanyak satu kali mengenai bagian kepala Mukhammad Masruri.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung melerai dan mengamankan terdakwa.

Terdakwa Ahmad Sidiq yang masih dalam keadaan emosi, lantas pergi ke arah musala yang tidak jauh dari lokasi, lalu merusak pagar musala dengan cara menarik paksa serta menggoyang-goyangkan pagar musala hingga rusak dan terlepas. Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, perasaan terdakwa yang masih tidak tenang dan tersinggung merasa tidak dituakan atau tidak dihormati, dihargai sebagai orang tua di kampung, makin membuat terdakwa emosi.

Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan

Terdakwa kemudian mengambil senjata tajam berupa golok yang ada di dekat lemari kemudian keluar menghampiri Mukhammad Masruri sambil berteriak-teriak mengatakan "Mbah e wes tak pateni, bapak e wes tak pateni, isek nantang ae".

Dengan memegang golok, terdakwa Ahmad Sidiq langsung menantang Mukhammad Masruri untuk berkelahi sambil mengatakan "Mati kon, aku sing maju. Ayo gak wedi aku".

Mengetahui hal tersebut, warga sekitar beserta RT setempat lantas menghadang jalannya terdakwa. Kemudian Mohammad Salim memegang badan terdakwa dari belakang.

Anak terdakwa yang bernama Robi yang mengetahui kejadian itu juga langsung merebut golok dari tangan terdakwa, hingga akhirnya golok berhasil diamankan lalu mengajak terdakwa pulang.

Tidak lama kemudian, datang petugas kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya untuk mengamankan terdakwa Ahmad Sidiq.

Editor : Zain Ahmad



Berita Terkait