Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Curanmor dalam Sidang di PN Surabaya

Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Curanmor dalam Sidang di PN Surabaya © mili.id

Mohammad Hasin di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Terdakwa perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Mohammad Hasin memberikan pengakuan mengejutkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa asal Sampang, Madura itu menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya pada Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset

Dalam persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal, terdakwa Hasin mengatakan bahwa ia telah beraksi tiga kali bersama rekannya, Abdul Qodir Jailani (dalam berkas terpisah).

Terdakwa juga mengungkap seluruh motor yang ia curi di Surabaya mereka jual ke seorang penadah di Sampang, Madura.

"Di Sampang Yang Mulia," ungkap Hasin.

Hasin menyebut bahwa motor curian yang telah dibeli penadah selanjutnya dibongkar total dan onderdilnya dijual secara ecer.

"Iya dibongkar terus dijual eceran," jelasnya.

Berdasar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa bersama saksi Abdul Qodir Jailani melancarkan aksi pertama pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas Berantas Dugaan Pungli di SWK Kalijudan, Perintahkan Pengembalian Seluruh Uang Pedagang

Sekitar pukul 04.30 WIB, mereka menyatroni rumah kos di Jalan Jetis Kulon I Blok A, Surabaya. Mereka membawa Honda Vario W 6395 NCA setelah berhasil merusak rumah kontak motor menggunakan kunci T.

Selanjutnya, motor matic itu dijual ke seorang penadah Cak Dul seharga Rp4,5 juta. Akibat ulahnya, saksi korban Abil Fida Nugroho mengalami kerugian materiil hingga kirang lebih sebesar Rp22 juta.

Aksi kedua mereka lakukan pada Jumat, 28 Februari 2025 dan berhasil mencuri Honda Vario L 5274 BX milik Suwandi yang terparkir di teras rumah Jalan Dukuh Karangan Tengah, Wiyung, Surabaya.

Mereka masuk ke dalam rumah setelah merusak kunci pagar dan menggasak motor tersebut. Hasil curian kembali dijual kepada Cak Dul dengan harga Rp4,2 juta, dan menimbulkan kerugian pada korban sebesar Rp18 juta.

Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan

Terakhir, ia mencuri Honda CRF AG 3710 OAQ milik saksi korban Intan Septya Wiyono, bersama Mat Dehri (buron). Saat itu, motor jenis trail itu diparkir korban di kosan Jalan Wiyung I, Surabaya.

Motor tersebut selanjutnya dijual seharga Rp6 juta. Akibat ulah terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp30 juta.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait