Tiga terdakwa pemalsuan merek dagang Eiger menjalani persidangan di PN Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya, mili.id - Tiga terdakwa kasus pemalsuan merek dagang Eiger menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (1/7/2025) kemarin.
Ketiga terdakwa bernama Muhammad Abdunnasir, Mochamad Afifudin, dan Andi Muhammad Amin. Mereka tidak ditahan dan hanya wajib lapor, atas dasar ancaman hukuman di bawah 4 tahun penjara.
Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dan Estik Dilla Rahmawati menegaskan bahwa para terdakwa terbukti memproduksi dan memperdagangkan sandal bermerek Eiger palsu.
"Para terdakwa melakukan tindak pidana menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya dalam persidangan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider dua bulan penjara.
Dalam pledoi yang dibacakan, ketiganya memohon keringanan hukuman.
"Saya minta keringanan hukuman," ucap Andi Muhammad Amin di hadapan majelis hakim.
Namun, JPU pengganti menyatakan tetap pada tuntutan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat saksi Femmy Vandriansyah, petugas Online IP & Socialization Officer PT Eigerindo Multi Produk Industri (EMPI) selaku pemilik merek Eiger, menemukan sandal bermerek Eiger palsu dijual di Toko Cahaya Dunia milik Andi Muhammad Amin di Pusat Grosir Surabaya (PGS).
Setelah dilakukan pembelian dan pengecekan ke PT EMPI Bandung, sandal tersebut dipastikan bukan hasil produksi resmi.
Berdasarkan penelusuran, Andi Muhammad Amin memperoleh barang tersebut dari Muhammad Abdunnasir yang memproduksi sandal Eiger tiruan di rumahnya di Sidoarjo.
Abdunnasir diketahui menjual 10 sampai 15 kodi sandal per bulan, dengan harga Rp 270.000–Rp 280.000 per kodi, berisi 20 pasang sandal.
Sandal palsu juga dipasok oleh Mochamad Afifudin dari home industry di Mojokerto dengan harga Rp 320.000–Rp 380.000 per kodi, tergantung jenis sandal.
Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening atas nama istri masing-masing terdakwa.
Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan
Hasil penelitian PT EMPI menunjukkan perbedaan mencolok antara produk asli dan palsu. Sandal palsu menggunakan bahan spon yang lebih tipis dan mudah kempes, tali yang berbeda, serta logo Eiger yang ditempel, bukan dicetak mesin.
Harga sandal palsu itu jauh lebih murah daripada harga resmi sandal Eiger yang diproduksi di pabrik PT EMPI Bandung.
Diketahui, merek Eiger telah terdaftar di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI sejak 7 Desember 2016 dan berlaku hingga 30 Juli 2033.
Editor : Narendra Bakrie
