Kata PN Surabaya Soal Tuntutan Masyarakat Pascavonis Bebas Ronald Tannur
Selasa, 30 Jul 2024 14:01 WIBPengadilan Negeri (PN) Surabaya buka suara soal tuntutan masyarakat pascavonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buka suara soal tuntutan masyarakat pascavonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Mari kita kawal sampe tuntas," tulis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Komisi Yudisial (KY) masih menunggu salinan putusan untuk mendalami dugaan pelanggaran hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Pendamping Hukum Dini Sera Afrianti dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, Muhammad Sobur, ketika demo di depan PN Surabaya.
Massa ingin memasukkan karangan bunga ke dalam PN namun dihalau oleh sekuriti.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik saat ini menjadi sorotan publik, usai memvonis bebas Ronald Tannur.
Banyak catatan dalam persidangan soeperti hakim majelis menghentikan keterangan ahli forensik saat memberikan keterangan saat sidang.
Vonis bebas Ronald Tannur itu disoroti Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Lantas, luka-luka ini timbul darimana jika tidak ada penganiayaan. Sungguh sangat ironis, memprihatinkan bagaimana hakim mengatakan tidak cukup bukti," kata Dimas.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia," ujar Dimas.
Pengacara Dini, Dimas Yemahura mengaku sangat kecewa dengan vonis bebas yang dibacakan Hakim Erintuah Damanik.
Robert Simangunsong yang juga seorang pengacara ini menjalani persidangan di ruang Tirta Satu Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa Hukum P3SRS TP 5 (tergugat), Billy Handiwiyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat putusan tersebut melalui website resmi PN Surabaya.