Massa aksi saat merangsek ingin masuk ke dalam PN Surabaya. (Wendy/mili.id)
Surabaya - Buntut vonis bebas yang diberikan Ketua Hakim Erintuah Damanik terhadap Ronald Tannur, membuat massa aksi yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) menggelar demo di depan PN Surabaya, Senin (29/7/2024) siang.
Pantauan mili.id di lokasi, massa aksi sempat ricuh dengan sekuriti PN Surabaya. Massa ingin memasukkan karangan bunga ke dalam PN namun dihalau oleh sekuriti.
Cek-cok pun tak terhindarkan, bahkan sempat hingga sempat diwarnai dengan aksi saling dorong antara massa dan sekuriti. Akhirnya, massa aksi diberikan akses menaruh karangan bunga ke dalam ruangan PN Surabaya.
Pendamping Hukum Dini Sera Afrianti dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, Muhammad Sobur mengatakan, maksud massa memasuki PN Surabaya sambil membawa beberapa karangan bunga yang terpajang di depan ialah ingin bertemu dengan Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi.
"Jadi tuntutan hari ini, kami ingin bertemu langsung dengan ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Setiap kami aksi di sini, terkait kasus ini tidak pernah ditemui oleh Ketua PN Surabaya, sampai putusan yang menjadi gejolak seperti ini," tegasnya.
Sobur menduga, dalam vonis bebas dari tuntutan JPU 12 tahun penjara ini ada transaksional antara terdakwa Ronald Tannur dengan pihak PN Surabaya. Sebab, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu bebas dari dakwaan tiga pasal berlapis.
"Ada indikasi transaksi. Karena apa, kemarin waktu rekonstruksi (Ronald) sudah mengakui bahwa melindas, memasukkan orang yang sekarat dalam bagasi, di BAP itu sudah dijelaskan, dan di fakta persidangan pun seperti itu," tambahnya.
Tetapi, Hakim Damanik malah memutus bebas dengan alasan tidak ada yang melihatnya saat kejadian penganiayaan di Blackhole KTV Club. Terdakwa juga dianggap menolong Dini dengan upayanya membawa ke RS National Hospital.
"Berbagai macam fakta itu terbalik, dan itu sangat konyol. Padahal di visum jelas, sebab kematiannya karena luka robek pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul," ungkapnya.
"Sehingga terjadi pendarahan hebat. Akan tetapi, hakim menyatakan mati karena alkohol, dan saksi yang memeriksa itu bukan dokter," pungkasnya.
Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan
Editor : Achmad S
