Polres Pasuruan Bongkar Tiga Kasus Sabu, Empat Pengedar Ditangkap
Jumat, 22 Mei 2026 14:44 WIBPolres Pasuruan Bongkar Tiga Kasus Sabu, Empat Pengedar Ditangkap
Polres Pasuruan Bongkar Tiga Kasus Sabu, Empat Pengedar Ditangkap
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 102 Gram Sabu di Grogol, Satu Pemuda Ditangkap
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) dan Jakarta Barat (Jakbar).
Pengusaha Hiburan Malam Surabaya Diamankan BNNP Jatim, Tes Urine Diduga Positif Narkoba
Mili.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Serang mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita ganja dengan total berat bruto lebih dari 14 kilogram.
Tiga orang pengedar sabu yang berhasil ditangkap, mereka adalah pria berinisial RM (32), HW (35), dan SH (37), ketiganya merupakan warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
"Kedua tersangka beserta rekannya mengatasnamakan warga lalu menyerang petugas," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmasyah.
Terungkap dari 'nyanyian' kurir narkoba yang kini menjalani sidag di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba," tegas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
Tersangka mendapat pasokan dari bandar setengah kilogram sabu untuk diedarkan.
Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba oleh Polres Mojokerto dibeber di Polda Jatim.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih memburu Fredy Pratama.
Dari hasil penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita sabu seberat 48,97 gram.
Dua dari tiga orang yang ditangkap lebih dulu oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu pasangan suami istri.
Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan perputaran transaksi jual beli sabu.