Polisi Surabaya Sergap Tempat Kos Pengedar Narkoba Antarkota

Polisi Surabaya Sergap Tempat Kos Pengedar Narkoba Antarkota © mili.id

Tersangka SAF dan barang bukti di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya, mili.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 84,367 gram sabu dan 3,314 gram ganja, dengan tersangka SAF (25), asal Gresik yang ditangkap di sebuah kos kawasan Bungurasih Timur, Waru, Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di kamar kos yang dihuni pelaku, petugas menemukan tujuh kantong plastik berisi sabu dan satu bungkus plastik ganja.

Baca juga: Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan "The Late Shift", Sajikan Pengalaman Kuliner Larut Malam

"Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RA (DPO) dengan sistem ranjau di Jalan Driyorejo, Gresik," katanya, Senin (3/3/2025).

Awalnya, SAF membeli sabu tersebut sebanyak 500 gram pada 25 Januari 2025, kemudian dia mengedarkannya di sekitar Sidoarjo dan Bungurasih atas perintah RA.

Namun, SAF tak berhasil mengedarkan narkoba tersebut secara keseluruhan lantaran perbuatannya terendus kepolisian. Petugas menggagalkan peredaran sebelum barang bukti habis terjual.

Baca juga: Tangis Janda Bongkar Dugaan Pungli Sewa Lahan Aset Pemkot, Camat Mulyorejo Ultimatum LPMK Kalijudan

"Dari pemeriksaan, SAF mengaku baru dua kali mendapatkan pasokan sabu dari RA, yaitu sejak November 2024," terangnya.

Selain barang bukti narkoba, pihaknya juga menyita satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, tiga unit handphone, satu dompet, kertas paper, uang tunai Rp 1,2 juta, dan motor Honda Beat L 2181 AAF.

Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Aris S



Berita Terkait