Jawa Timur

Polres Pasuruan Bongkar Tiga Kasus Sabu, Empat Pengedar Ditangkap

Polres Pasuruan Bongkar Tiga Kasus Sabu, Empat Pengedar Ditangkap © mili.id

barang Bukti narkotika.

Mili.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali menggencarkan perang terhadap peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, polisi berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dari pengungkapan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan bersama 28 poket sabu dengan total berat mencapai 37,726 gram.

Baca juga: Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng, Operasi Berubah Jadi Bentrokan Berdarah

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya usai konferensi pers, Jumat (22/5/2026).

Kasus pertama diungkap Unit II Satresnarkoba pada Rabu (8/4/2026) di kawasan Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Polisi menangkap pria berinisial MRR (37), yang diduga sebagai pengedar sabu.

Dari rumah pelaku, petugas menemukan 10 poket sabu siap edar seberat 8,5 gram lengkap dengan timbangan elektrik, plastik klip kosong, telepon genggam, hingga alat sekrop dari sedotan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang diketahui sedang mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari MRR alias Blonceng yang sebelumnya telah masuk daftar target operasi polisi.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek rumah pelaku dan menemukan sabu siap edar.

Baca juga: Bandar Narkoba di Surabaya Dibekuk, Baru Sebulan Beraksi Sudah Edarkan Ratusan Gram Sabu

Sementara itu, kasus kedua berhasil dibongkar pada Kamis (9/4/2026) dini hari di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Polisi mengamankan pria berinisial AB (50).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tujuh poket sabu seberat 2,8 gram, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan pengemasan sabu.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Tutur. Setelah melakukan profiling dan memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.

Pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, pada Kamis siang. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31).

Baca juga: Renata Angkat Isu Narkoba di Dunia Hiburan Lewat Podcast BNN di Hari Kartini

Petugas menemukan 11 paket sabu siap edar dengan berat total 26,426 gram. Polisi juga menyita dua telepon genggam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, hingga perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo. Polisi kemudian melakukan pemantauan selama dua hari lantaran para pelaku menggunakan metode ranjau untuk menghindari deteksi aparat.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menggerebek rumah pelaku di wilayah Wonorejo dan menemukan barang bukti narkotika siap edar.

Kini keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Editor : Redaksi



Berita Terkait