Mili.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Serang mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita ganja dengan total berat bruto lebih dari 14 kilogram. Ket
Mili.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Serang mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita ganja dengan total berat bruto lebih dari 14 kilogram.
Dilansir dari Detik, Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba.
“Setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi, tim langsung melakukan penyelidikan di Kota Serang,” ujar Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (2/2/2026).
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan indikasi transaksi ganja yang dikendalikan melalui media sosial Instagram. Akun tersebut diketahui dikelola oleh tersangka AR. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap AR di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pasca penangkapan AR, polisi bergerak cepat mengamankan barang bukti. Pada Rabu (21/1/2026), petugas menemukan delapan paket ganja di gudang jasa ekspedisi yang belum sempat dikirim ke penerima. Total berat ganja yang diamankan mencapai 3.010 gram dan diduga kuat masih terkait langsung dengan jaringan AR.
Baca juga: Perangkat Desa di Karanganyar Ditangkap, Sabu Disimpan di Dasbor Motor
Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Sumatera Selatan. Pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba Polres Serang menangkap tersangka AS di kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dari lokasi tersebut, polisi menyita empat paket ganja seberat 1.165 gram serta satu unit timbangan digital.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka UK pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur. Dari tangan UK, polisi menyita 12 bungkus ganja dengan berat bruto 10.132 gram.
“Ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang memanfaatkan jasa ekspedisi dan media sosial sebagai sarana distribusi,” kata Andri.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah
Kapolres Serang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia memastikan penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Editor : Redaksi
