Perjalanan Polisi Kota Mojokerto Miskinkan Residivis Bandar Narkoba
Senin, 18 Nov 2024 16:35 WIBTersangka melakukan TPPU melalui berbagai akun rekening bank dengan identitas asli maupun fiktif sebagai penyamaran.
Tersangka melakukan TPPU melalui berbagai akun rekening bank dengan identitas asli maupun fiktif sebagai penyamaran.
Tersangka diketahui baru keluar dari Lapas Lamongan pada Agustus 2024, dan memiliki kekakayan hingga Rp 2,5 miliar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, dari tangan tersangka ini, timnya menyita sabu 15 kilogram.
Sejak 2011 hingga 2024, bisnis gelap narkotika yang dikendalikan AS memiliki agregat mencapai Rp 232 miliar.
BNN memusnahkan barang bukti narkotika di halaman parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/9).
Penangkapan dilakukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim, saat yang bersangkutan memilih pakaian di sebuah distro.
Pelaku mengedarkan sabu sekitar satu tahun belakangan.
Kamera CCTV dipasang mulai dari pintu gerbang masuk gang, halaman rumah, hingga teras.
Anjing pelacak juga diterjunkan untuk mencari barang bukti.
"Kita kerahkan tim untuk melakukan penyelidikan, dan kami langsung melakukan penggerebakan ketika waktu dirasa tepat," Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo.
BNNP Jatim juga menemukan TPPU dari jaringan Madura.
Barang haram yang dimusnahkan itu berasal dari luar negeri.
Petugas mengamankan barang bukti 10 poket sabu.