Tiga Pekan Keluar Penjara, Joni Iskandar Ditangkap Lagi di Situbondo

Tiga Pekan Keluar Penjara, Joni Iskandar Ditangkap Lagi di Situbondo © mili.id

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Situbondo. (Ist for Mili.id)

Situbondo - Residivis kasus narkoba bernama Joni Iskandar (40) warga Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, kembali ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Situbondo, Jawa Timur.

Ironisnya, salah seorang bandar narkoba ini ditangkap setelah tiga pekan baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbond0 karena terlibat dalam kasus yang sama.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Ditangkap

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 10 poket sabu, dengan berat total sekitar 28,7 gram, satu timbangan elektrik, alat untuk menghisap sabu, dua korek api, satu buah ponsel merk Oppo dan satu unit sepeda motor.

Penangkapan terhadap residivis narkoba yang diketahui baru keluar tiga pekan lalu dari Rutan Situbondo itu, berdasarkan informasi warga sekitar, sehingga petugas langsung menuju ke lokasi kejadian, yakni di jalan Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Baca juga: Gerbong Mutasi Polda Jatim Bawa Tiga Pejabat Polresta Malang Kota, KBP Putu Kholis Tekankan Disiplin, Soliditas dan Pelayanan Humanis

Bahkan, saat digeledah oleh petugas Satresnarkoba Polres Situbondo, petugas mendapati di saku Joni Iskandar dan di jok sepeda motornya barang bukti puluhan poket sabu, dan seperangkat alat untuk menghisap sabu.

"Awalnya dia mengelak dituding kembali mengedarkan sabu, namun saat digeledah dan ditemukan barang bukti puluhan poket sabu, sehingga Joni tak berkutik," kata sumber internal kepolisian, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Polres Tuban Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Diamankan

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi membenarkan penangkapan bandar gede (Bede) narkoba, yang juga diketahui residivis kasus yang sama, Joni Iskandar ditangkap saat menunggu pembeli di jalan Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Situbondo.

"Untuk pengembangan kasusnya, Joni Iskandar masih diminta keterangannya oleh penyidik. Jika terbukti, dia akan dijerat dengan
pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait