Tangkapan layar video CCTV penangkapan Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim
mili.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyergap seorang Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS terkait kasus sabu 70 kilogram (kg).
Dari data yang diterima mili.id, penangkapan itu dilakukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim sekitar pukul 15.54 WIB, Sabtu (25/5/2024) lalu.
Baca juga: Karhutla di Aceh Selatan Terus Meluas, Luas Lahan Terbakar Capai 25 Hektare
Caleg PKS bernama Sofyan alias Iyan itu ditangkap saat hendak membeli pakaian di sebuah Distro di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Gampong Le Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Yang bersangkutan berinisial S, Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, Senin (27/5/2024).
Mukti mengungkapkan, Sofyan sudah menjadi target operasi, setelah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024.
"Berdasarkan kegiatan analisa dan profiling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu," ungkapnya.
Baca juga: Korban Tewas Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi Dua, ASDP Sampaikan Belasungkawa
Menurut Mukti, Sofyan menjadi DPO karena menjadi pemodal dan pengendali sabu 70 kilogram jaringan Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal, serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," bebernya.
Sofyan teridentifikasi sebagai pengendali tiga kurir sabu 70 kilogram tersebut, yang telah ditangkap terlebih dahulu.
Baca juga: Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan
Pengiriman sabu 70 kilogram menuju Jakarta yang dilakukan ketiga kurir itu digagalkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 10 Maret 2024 pagi di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Saat itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tiga kurir yang dikendalikan oleh Sofyan. Ketiga kurir itu bernama Safrizal, Fatah dan Iqbal.
Editor : Redaksi
