Pria Surabaya Kelola 'Gudang' Narkoba, Digerebek Polisi Sita Sabu 15 Kilogram

Pria Surabaya Kelola 'Gudang' Narkoba, Digerebek Polisi Sita Sabu 15 Kilogram © mili.id

Kapolrestabes Surabaya dan Kasat Resnarkoba menunjukkan barang bukti (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya - Dari 83 orang yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, satu di antaranya merupakan pria asal Surabaya yang sudah setahun menjadi 'gudang' narkoba.

Adalah Dwi Puji (55), warga Lidah Kulon, Lakarsantri. Dia menjadi 'gudang' narkoba usai keluar dari penjara.

Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna

Tawaran menjadi 'gudang' narkoba itu diterima Dwi ketika sama-sama menghuni dipenjara bersama bandar berinisial DOM. Upah yang cukup besar membuat Dwi Puji tergiur.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, dari tangan tersangka Dwi, pihaknya menyita sabu dengan berat total hampir 15 kilogram.

"Tersangka DP kami tangkap pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB di perumahan umum kawasan Waru, Sidoarjo. Di dalam rumah tersebut kami lakukan penggeledahan dan ditemukan total 14.957,24 gram sabu," beber Miftah, Senin (28/10/2024).

Penangkapan terhadap tersangka Dwi berawal dari informasi yang diterima anggota Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya, sehingga dilakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, anggota kami mendapatkan tersangka akan melakukan transaksi di kawasan Waru Sidoarjo, sehingga dilakukan pengintaian," terang Miftah.

Dari hasil pengintaian lebih dari sepekan tersebut, lanjut Miftah, anggotanya langsung menyergap tersangka saat mengambil paket sabu dalam kemasan Teh China pada Sabtu (14/9/2024).

"Saat mengambil paket ranjau 9 bungkus Teh China berisi narkoba itu, tersangka langsung kami amankan. Dari sana dilakukan pengembangan ke tempat tinggalnya ditemukan barang bukti lainnya 52 bungkus plastik berisi sabu seberat 5,9 kilogram," papar Alumni Akpol 2007 itu.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Ditangkap

Sementara Dwi mengaku tergiur menjadi pengedar narkoba setelah dijanjikan upah puluhan juta per bulan oleh DOM, asal Jakarta.

"Saya masuk (dipenjara) pada 2008 dan kenal dengan DOM. Setelah keluar saya dihubungi untuk ikut kerja dengan upah besar setiap bulannya," aku Dwi.

Tersangka juga mengaku sudah menjalankan bisnis terlarang itu sejak 1 tahun lalu. Selain dipercaya menerima kiriman sabu dengan jumlah besar, dirinya juga menjadi kurir.

"Setelah barang itu saya terima, baru bos menghubungi saya untuk mengantar pesanan itu. Semuanya dia yang mengatur," sebutnya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Dengan penghasilan yang sangat besar itu, tersangka mengaku dapat membiayai ketiga anaknya hingga ke perguruan tinggi.

"Dari hasil ini saya bisa membiayai kuliah tiga anak saya," tambah Dwi.

Kasus yang melibatkan Dwi menjadi salah satu kasus menonjol yang dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

Total ada 59 kasus narkoba yang dibongkar. 36 kasus oleh Satresnarkoba dan 23 kasus dari polsek jajaran. Dari sederet kasus itu, ditangkap 83 orang, mulai pengguna, pengedar hingga bandar.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait